1. KUTAI TIMUR
  2. KOMUNITAS

Dinas Pendidikan Kutim bakal lakukan evaluasi keberadaan PAUD

"Direncanakan, mulai Nopember 2017 nanti, izin oprasional PAUD memiliki batas waktu tertentu,” kata Heri.

Bunda PAUD Hj Encek UR Firgasih foto bersama dengan peserta kegiatan peningkatan kapasitas penyelenggara PAUD beberapa waktu lalu. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Minggu, 17 September 2017 11:42

Merdeka.com, Kutai Timur - Keberadaan lembaga pendidikan di Kutim perlu dilakukan evaluasi. Salah satunya Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) yang jumlahnya cukup banyak di kabupaten ini. Sehingga perlu penataan dan penertiban ke depan.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim  berencana akan melakukan pembenahan terhadap penyelenggaraan pendidikan terhadap izin oprasional penyelenggaraan PAUD. Sebab, sebagian ada yang belum memiliki izin, namun sudah melakukan kegiatan di lapangan.

Menurut ta Disdik Kutim, jumlah PAUD di Kutim 2017 sebanyak 362 unit. Jumlah tersebut terdiri 179 TK dan 183 Kelompok Bermain (KB). Dengan jumlah tersebut, akan dilakukan evaluasi secara bertahap.

Menurut Kepala Seksi Pendidikan PAUD Disdik Kutim, Heri Purwanto, izin oprasional PAUD ini sudah mulai dibenahi. Salah satu alasannya adalah, sebagian ada yang memang belum memiliki izin oprasional dan ada juga PAUD yang ternyata memiliki izin operasional seumur hidup.

Dikatakan, izin operasional PAUD merupakan sesuatu yang sangat penting bagi PAUD itu sendiri. Sebab jika PAUD tidak memiliki Izin, bisa dikatakan tidak resmi dan tidak adanya payung hukum. Dikhawatirkan akan menganggu secara finansial maupun tenaga.

"Direncanakan, mulai Nopember 2017  nanti, izin oprasional PAUD memiliki batas waktu tertentu. Tahun pertama kita berikan izin satu tahun. Kalau PAUD tersebut ada perkembagan baru diperpanjang izinnya. Batasnya izin paling lama empat tahun," kata Heri.

Terkait dengan PAUD yang saat ini telah memiliki izin oprasional seumur hidup, Heri mengatakan, akan melakukan evaluasi atau pembekuan sekaligus memberlakukan mekanisme izin oprasional secara bertahap dan berbatas waktu.

Dijelaskan, jika izin oprasional yang berbatas waktu, memungkin pihaknya untuk melakukan pembinaan dan evaluasi. Hal itu  sekaligus menjadi motivasi bagi PAUD dalam meningkatkan kualitas sekolah. Jangan sampai izinnya nanti ada tapi muridnya tidak ada.


(AJ/AJ)
  1. Pendidikan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA