1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Ditarget Rp 93 miliar, PAD Kutim justru tembus Rp 413,800 miliar

"Jika dengan persentasekan kenaikannya sebesar 444,94 persen dari target PAD sebesar Rp 93 miliar," ujar Yulianti.

Pendapatan pajak Kutim melejit. ©2016 Merdeka.com Reporter : Mohammad Taufik | Senin, 01 Agustus 2016 09:45

Merdeka.com, Kutai Timur - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutai Timur (Kutim) selaku leading sektor penerimaan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi terus meningkatkan realisasi target. Dispenda berhasil merealisasikan PAD dengan jumlah peningkatan yang cukup signifikan pada akhir 2015 lalu.

Pada 2014, target penerimaan sektor pajak daerah sebesar Rp 43,365 miliar, tapi hingga Desember 2015 terealisasi Rp 52,223 miliar. Artinya terjadi peningkatan 120,43 persen.

"Sedangkan untuk PAD dari sektor retribusi daerah, dari target sebesar Rp 5,925 miliar tercapai sebesar Rp 7,536 miliar atau terjadi peningkatan sebesar 127,19 persen," kata Kepala Dispenda, Yulianti, beberapa waktu lalu.

Yulianti menjelaskan, total penerimaan dari sektor retribusi dan pajak daerah, ditambah dengan pendapatan daerah lainnya yang sah, menjadikan penerimaan Kutim mencapai lebih dari Rp 413,800 miliar. "Jika dengan persentasekan kenaikannya sebesar 444,94 persen dari target PAD sebesar Rp 93 miliar," ujarnya.

Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Musyaffa menambahkan, tingginya persentase PAD 2015 dipengaruhi beberapa hal, antara lain maksimalnya beberapa pungutan retribusi dan pajak daerah dan akibat ditariknya dana deposito milik Pemerintah Kutim dari beberapa Bank di Sangatta.

Walaupun demikian, diakuinya memang ada beberapa retribusi yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kutim yang masih jauh dari target capaian diharapkan.

"Seperti retribusi izin gangguan (HO) yang dikelola Badan Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah (BPTSPPMD) Kutim, retribusi tempat pelelangan dan retribusi izin usaha perikanan yang dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan dan retribusi sarang walet yang dikelola Bagian Ekonomi," ujarnya.

Sedangkan retribusi perizinan tertentu khususnya retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol masih nol atau tidak ada pemasukan sama sekali.

(MT/MT)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA