“Ada beberapa hal penting yang wajib menjadi perhatian pemerintah, seperti menyelesaikan hasil temuan yang disampaikan BPK,” kata Kasmidi.
Merdeka.com, Kutai Timur - Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar badan Pemeriksa Keuangan (BPK) se-Kalimantan di Pontianak pada Kamis (12/10) lalu, Kutim diwakili Wabup Kasmidi Bulang dan Seskab Irawansyah serta Kepala Inspektorat Daerah Suko Buwono. Kegiatan itu membahas menegnai tindaklanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan lembaga Negara pemeriksa keuangan tersebu.
Pada pertemuan tersebut, Wabup Kasmidi Bulang yang berperan memberi pengawasan terhadap pengelolaan administrasi daerah turut menandatangani komitmen bersama dengan BPK terkait upaya pelaksanaan tertib administrasi.
“Ada beberapa hal penting yang wajib menjadi perhatian pemerintah sesuai arahan BPK RI. Antara lain yang pertama yaitu pemerintah harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan hasil temuan yang disampaikan oleh BPK,” kata Kasmidi.
Untuk lebih memaksimalkan kinerja tersebut tentunya harus memfungsikan Inspektorat Wilayah melalui TPGR (Tim Penyelesaian Ganti Rugi), sebelum temuan administrasi (apabila ditemukan) berkembang. Sehingga kesalahan administrasi bisa dibenahi dan diselesaikan. Kasmidi menambahkan pada pertemuan tersebut BPK RI juga menginginkan pemerintah daerah bisa tertib administrasi. Menurut Wabup, Pemkab Kutim berkomitmen melaksanakan tertib administrasi sesuai permintaan BPK RI.
“Pasti kita semua tidak ingin opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK yang didapat selama dua tahun berturut-turut ternyata membuat lengah. Jangan sampai kinerja turun karena pengawasannya lemah,” sebut suami Tirah Satriani.
Sebagai langkah nyata implementasi tertib adminitrasi secara berkesinambungan Kasmidi menginstruksikan semua SKPD untuk bisa lebih baik menjalankan kinerja dalam pengelolaan keuangan. Wabup menegaskan, dirinya sangat concern dan memberikan perhatian yang serius terhadap temuan-temuan yang menjadi rekomendasi dari tim audit BPK. Bahkan secara langsung terus mengontrol, mengawasi dan memonitor tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat. “Makanya saya hadir langsung di acara ini,” jelasnya.
Sebelumnya sesuai yang disampaikan oleh Harry Azhar Aziz, anggota VI BPK RI yang membawahi wilayah Indonesia Timur, termasuk Kalimantan dan Sulawesi, bahwa temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti hingga jangka waktu 18 tahun masih bisa dibuka untuk diminta pertanggungjawabannya secara hukum. Jadi bukan hanya menindaklanjuti rekomendasi hasil audit yang sekarang. Tapi juga yang sebelum-sebelumnya. Baik kepala daerah, Sekretaris Kabupaten (Seskab) maupun pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait pada saat itu. Bisa diproses secara hukum, jika memang hasil temuannya tidak ditindaklanjuti.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Irawansyah yang hadir mendampingi Wabup menambahkan acara ini merupakan ajakan BPK RI terhadap komitmen kepala daerah, untuk menuntaskan atau menindaklanjuti temuan yang direkomendasikan oleh BPK.
Kegiatan FGD yang diselenggarakan BPK ini untuk menjaring aspirasi dan masukan dari stakeholder BPK tentang konsep transformasi hasil pemeriksaan BPK dalam mendukung terwujudnya amanah UUD 1945 untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. Dalam FGD kali ini, dimulai dengan materi pembuka yang disampaikan oleh Ketua BPK. Serta memaparkan bahwa dalam hasil pemeriksaan BPK sampai dengan saat ini, opini WTP belum bisa dikaitkan dengan kesejahteraan rakyat. Hal itu disebabkan banyak program pemerintah yang meskipun sudah bagus secara pelaporan keuangan namun tidak berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.