“Melalui MoU ini kita harapkan dapat mempermudah koordinasi untuk membantu meningkatkan penerimaan ajak daerah," kata Ismunandar.
Merdeka.com, Kutai Timur - Guna mengoptimalkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pemkab Kutim menggandeng Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) dan PT Pos Indonesia. Langkah yang ditempuh adalah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Bupati Kuti Ismunandar menyebut kerjasama ini merupakan bentuk Komitmen Pemkab Kutim dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Apalagi saat ini, Pemkab Kutim juga tengah bersemangat dalam meningkatan penerimaan asli daerah (PAD).
“Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara Kanwil Dirjen Pajak melalui KPP Pratama dengan Bapenda Kutim dalam membantu meningkatkan penerimaan daerah,” kata Bupati pada acara yang juga dihadiri Wabup Kasmidi Bulang, Seskab Irawansyah serta unsur FKPD tersebut.
Pemkab tentunya lebih tahu wilayahnya, sementara KPP Pratama mengetahui kondisi wajib pajak. Sehingga dengan sinergitas dan kerjasama ini diharapkan bisa mendapatkan hasil maksimal dalam menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak.
Ditambahkan oleh Kepala Bapenda Kutim Musyaffa bahwa kerjasama ini merupakan suatu perencanaan yang matang dan mendalam. Ia berharap, melalui kerja sama ini akan ada berbagai terobosan bagi upaya peningkatan kepatuhan membayar pajak, baik orang pribadi maupun badan. Selain itu kerjasama juga bakal menyangkut ruang lingkup yang lebih luas dan berbagai hal konkret lainnya.
“Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan para pihak terkait dapat saling memberikan dukungan ke depannya. Sehingga pada akhirnya potensi pajak di Kutim dapat dimaksimalkan,” harap Musyaffa.
Kakanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya, mengatakan melalui MoU ini menjadi terbuka jalan bagi pihaknya untuk mendukung penerimaan pajak daerah agar lebih meningkat. Terutama dalam mendeteksi objek pajak yang tersembunyi atau yang selama ini belum dikenai pajak.
“Para wajib pajak bisa melaporkan pajaknya secara benar dan sesuai agar nilai pajak yang diterima daerah turut meningkat. Diharapkan semua dinas terkait bisa men-support data,” kata Samon.
Dijelaskan PBB P2 sejak beberapa tahun terakhir sudah diserahkan ke daerah, namun DJP masih bisa membantu melakukan penilaian objek pajak. Terutama terkait sejauh mana kesesuaian nilai pajak tanah dan bangunan. Samon menyebut sebenarnya potensi pajak di Kutim cukup besar. Hal itu terlihat dari banyaknya perusahaan yang beroperasi. Setidaknya sesuai data Kanwil DJP Kaltimtara melalui KPP Pratama Bontang, ada IUP sektor pertambanganan yang menjadi potensi penerimaan pajak Kutim. Namun sayangnya baru sekitar 79 perusahaan yang melaporkan SPPT dengan potensi nilai pajaknya mencapai Rp 167 miliar.
“Masih ada sekitar 90 sampai 100 objek pajak yang belum ditetapkan PBB-nya, ini baru sektor tambang. Nanti akan dilihat juga sektor perkebunan,” jelas Samon.
Setelah ini pihaknya akan melakukan penilaian ulang potensi pajak. Sebab, tanah atau lahan perkebunan yang semula masih kosong tentunya sudah ada yang ditanami. Jika sebelumnya nilai pajaknya hanya Rp 100-200 juta, maka bisa jadi bertambah antara Rp 2-3 miliar, karena sudah ada nilai investasinya. Berikutnya sektor lain seperti kehutanan juga akan dimaksimalkan. Untuk menilai potensi pajak, pihak Kanwil DJP bisa menggunakan data sebelum 2017. Artinya apabila ada pergantian kepemilikan IUP maka tetap ada potensi pajaknya.
Tak hanya itu, pajak hotel dan restoran juga akan dikejar. Apakah sudah dibayarkan ke pemerintah dengan benar atau tidak. Bukan hanya pajak konsumen tetapi juga pajak usaha. Dia berharap seluruh instansi dapat menyatukan data, agar pengelolaan objek pajak lebih maksimal. Setelah data diserahkan, dalam waktu sebulan sudah dapat dilihat nilai pajak yang bisa ditarik.
“Ada orang bila mahasiswa bersatu tak bisa dikalahkan, rakyat bersatu tak bisa dikalahkan, tetapi pemerintah bersatu (memaksimalkan pajak) Negara pasti lebih maju,” tegas Samon.
Kepala Regional IX PT Pos Indonesia Wilayah Kalimantan, Agus Budi Satrio usai penandatanganan MoU yang disaksikan puluhan pejabat lingkup Pemkab Kutim, perwakilan perusahaan serta undangan lainnya saat itu menyatakan siap memberikan dukungan dalam program kerjasama ini. Demi meningkatkan serta mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak daerah. Dia mengatakan pemerintah semakin banyak membuka layanan pembayaran pajak artinya memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran. Karena tidak fokus di satu kota saja.
“PT Pos memiliki outlet yang banyak, maka masyarakat Indonesia dipermudah untuk melakukan pembayaran pajak. Karena sistemnya online, masyarakat bisa membayar pajaknya dimanapun, kapanpun, tidak sebatas jam kerja. Sekitar 62 daerah telah melakukan kerjasama,” urai Agus.