“Setiap peserta diharapkan dapat memahami tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan pengelolaan aset,” kata Kasmidi.
Merdeka.com, Kutai Timur - Sejak Kutim berdiri tahun 1999 hingga akhir tahun 2016 lalu, aset Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) Kutim tercatat sebesar Rp 11,99 triliun. Aset itu berupa barang tetap dan tersebar di Dinas, Badan, seluruh se-Kutim.
Agar barang atau aset itu terpelihara dengan baik, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, menggelar pelatihan pengelolaan barang/aset milik daerah dan sosialisasi sistem informasi manajemen persediaan barang. Kegiatan ini diikuti seluruh dinas dan kecamatan se-Kutim.
Kegiatan yang berlangsung Kamis (6/12) kemarin dan dibuka Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang. Pada kesempatan itu Wabup meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memelihara aset yang dimiliki dengan baik.
“Kita harapkan tiap peserta dapat memahami tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan pengelolaan asset. Jangan sampai ada SKPD ketika ditanya berapa asset yang dimiliki, tidak bisa menjawab atau menjawab tidak akurat,” kata mantan anggota DPRD Kutim ini.
Dijelaskan, pelatihan ini bertujuan agar asset yang dimiliki pemerintah tidak lagi tercatat sebagai asset yang harus dibenahi dalam laporan pemeriksaan keuangan BPK. Pada kesempatan tersebut Kasmidi juga menjanjikan pada tahun depan ada honor untuk petugas yang melakukan pendataan asset.
“Selama ini tugas yang dilaksanakan memiliki resiko besar namun honor tak sesuai. Selain itu akan ada penghargaan bagi petugas yang rajin dan berprestasi baik berupa hadiah barang maupun perjalanan ibadah umroh,” kata Kasmidi.
Sedangkan panitia pelaksana Darmawati menjelaskan, barang milik daerah merupakan unsur penting yang harus dikelola secara tertib, benar dan mematuhi azas-azas pengelolaannya. Dengan demikian dimanfaatkan secara optimal, efektif, efisien, tidak menimbulkan pemborosan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui kegiatan pelatihan ini, para pengurus barang dan pengurus barang pembantu di lingkungan Pemerintah Kutim, diharapkan dapat memahami dasar-dasar pengelolaan menajemen barang milik daerah. Kemudian juga memahami berbagai peraturan perundang undangan yang menjadi landasan dan pedoman, bekerja dalam menjalankan tugas sebagai pengelola barang milik daerah,” kata Darmawati.