“Kita minta kepada seluruh OPD (Organisi Perangkat Daerah) untuk melakukan perencanaan hal ini tahun 2018 mendatang,” kata Irawansyah.
Merdeka.com, Kutai Timur - Pemkab Kutim Timur bakal membuat semua perangkat daerah melek teknologi. Sebab, ke depan sistem pelaporan yang dilakukan akan diberlakukan dengan sistem online. Sehingga aparat teknis harus menguasai teknologi informasi ini.
Penerapan pelaporan melalui sistem berbasis online ini merupakan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mencegah terjadinya tindak penyelewengan, terutama masalah korupsi. Semua perencanaan akan dilakukan dan bisa diterapkan tahun depan.
“Kita minta kepada seluruh OPD (Organisi Perangkat Daerah) untuk melakukan perencanaan hal ini tahun 2018 mendatang. Kita harapkan semua OPD sudah harus menerapkan hal ini, guna mencegah tindak pidana korupsi,” kata Sekretaris Kabupaten (Seskab) Irawansyah.
Menurutnya, terus dilakukan di semua OPD dan mulai sekarang sudah harus dipersiapkan dengan baik. Pelaksanaan penerapan sistem informasi secara online ini melalui Informasi Teknologi (IT) akan dikoordinir Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Kutai Timur.
Sebab, sesuai tupoksi yang dimiliki instansi tersebut, salah satunya menangani masalah IT, sehingga persiapan perangkatnya akan dikoordinir Diskominfo tersebut. Selain itu, masalah SDM di masing-masing OPD juga harus disiapkan sehingga dalam pelaksanaan nanti tidak mengalami hambatan berarti.
Mendapat tugas seperti itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kutai Timur Moch Erlyan Noor, mengaku siap menjalankan tugas dan mendukung program pemerintah tersebut. Sebab menurutnya, sistem pelaporan dengan online di semua OPD sudah saatnya dilakukan pada era teknologi informasi seperti sekarang ini.
“Kita siap mendukung program tersebut, karena semua itu demia keterbukaan informasi publik. Hal ini juga sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata mantan Kepala BPMD Kutim ini.
Pihaknya berharap setelah diterapkannya sistem aplikasi online ini, semua informasi yang berkaitan dengan program pemerintah dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat. Baik di Kutim sendiri maupun luar Kutim bisa dengan cepat memperoleh informasi yang cepat dan akurat.
Bagi OPD yang menangani masalah teknis perizinan, seperti Dinas Penanaman Modal Daerah dan Sistem Pelayanan Satu Pintu (PMD dan SPTP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan serta Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, diharapkan tahun 2018 sudah bisa melalui online. Sedangkan OPD lainnya bisa menyusul dan menerapkan sistem pelaporan berbasis online.
“Semua ini dimaksudkan agar semua informasi tentang program pemerintah dapat diakses dengan mudah dan dapat diketahui masyarakat umum. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, karena dengan diterapkannya sistem pelaporan online semua program pemerintah tidak ada yang disembunyikan,” ujar Erliyan Noor.