1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Hindari peredaran pil PCC, tim gabungan ‘obok-obok’ 48 apotek di Sangatta

“Kami imbau masyarakat cerdas untuk mengetahui dampak bahayanya, jangan sampai anak kita juga terkena dampaknya,” kata Sarwono.

Tim gabungan saat melakukan razia di sebuah apotek di kota Sangatta, guna menghindari peredaran pil PCC secara bebas lantaran sangat berbahaya jika dikonsumsi. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Kamis, 28 September 2017 07:27

Merdeka.com, Kutai Timur - Maraknya peredaran pil mematikan yang belakangan menjadi viral, yakni obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), tim gabungan melakukan razia ke 48 apotek dan toko obat yang beroperasi di Kutim, terutama ibukota kabupen di Sangatta. Langkah ini dimaksudkan, untuk mengecek apakah peredaran pil itu sudah sampai di Kutim atau belum.

Razia itu merupakan kerjasama tim gabungan, terdiri Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Dinkes Kutim, Disperindag, Polres Kutim, dan Satpol PP. Razia yang digelar selama dua hari (26-27/9) untuk mencegah dan memastikan Kutim terbebas dari peredaran obat PCC tersebut.

Tim dibagi menjadi dua. Pada hari pertama sebanyak 10 apotek dan toko obat menjadi sasaran. Selama melakukan razia tak ditemukan yang berbahaya maupun jenis obat yang dimaksud. Hanya saja, tim menemukan apotek yang tidak standar karena tidak ada apoteker saat dirazia. Namun mirisnya pada salah satu toko sembako yang menjual puluhan kotak dan jenis obat keras yang izin beredarnya harus menggunakan resep dokter. Kemudian barang tersebut diamankan petugas.

Ketua Harian BNK, Sarwono Hidayat mengatakan, razia ini fokus pada pencarian obat (PCC). Hal ini dilakukan lantaran barang tersebut dikabarkan sudah merambah di Kaltim yakni Balikpapan dan Samarinda. Pihaknya tak ingin barang ini beredar di Kutim, sehingga langsung bergegas menggelar razia.

Apabila obat terlarang tersebut ditemukan tentunya akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sebagaimana dengan tindakan hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menyisir beberapa apotek namun kami belum menemukan obat tersebut. Kami akan terus intensif lagi ke rumah obat dan toko obat. Kami imbau agar masyarakat lebih cerdas untuk mengetahui dampak bahayanya. Jangan sampai anak kita juga terkena dampaknya. Pasti keluarga akan sangat terpukul,” ujar Sawrono.

Perwakilan Dinas Kesehatan dr Yuwana menambahkan jangan sampai peredaran PPC  meluas hingga di Kutim. Sebab, dampaknya dapat merusak generasi muda khususnya para pelajar Kutim.

Diketahui pil PCC ini diduga nyaris menyamai narkoba jenis flakka ketika dicampurkan dengan minuman energi sehingga menimbulkan efek mabuk dan hilang ingatan. Bahkan dampaknya kepada pemakai seperti orang gila hingga ada yang melukai diri sendiri hingga menyebabkan kematian.

Mengenai peredaran komix, mantan Kepala Satpol PP Kutim ini mengatakan belum bisa dilarang sebab dasar hukum untuk melarang tidak ada aturannya, karena komix sendiri dikategorikan barang bebas terbatas beredar. Namun dampak penggunaan komix yang diramu tanpa takaran (oplosan) dengan sendiri sangatlah berbahaya karena menyerang syaraf.

“Minimal ada surat edaran dari Bupati untuk membatasi peredaran. Agar pembelian bisa dibatasi seperti minimal 5 sazet dalam peredarannya. Kami juga mengimbau kepada apotek untuk membatasi pembelian kepada pembeli,” ucap Sarwono.

(AJ/AJ)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA