“Ini merupakan awal survei akreditasi puskesmas selanjutnya akan dilanjutkan ke seluruh puskesmas se-Kutim,” kata Bahrani.
Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kutim mulai dilakukan penilaian untuk diakreditasi. Hal ini sangat penting, sehingga mutu pelayanan dan standar operasional keselamatan pasien maupun paramedis sesuai ketentuan.
Penilaian untuk akreditasi Puskesmas dilakukan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Tahap pertama yang mendapat kunjungan adalah Puskesmas Long Mesengat dan Mei mendatang Puskesmas di kecamatan Kaubun.
Menurut Plt Kadis Kesehatan Kutim dr Bahrani, tim penilai akreditasi Puskesmas dari Kemenkes RI yang diketuai oleh Drs I putu Sukra dari Provinsi Kalimantan Timur, Giat Purwoatmojo dari Jawa Tengah dan dr Armizal Damri dari Jakarta. “Mereka melakukan survei selama 4 (empat) hari. Ini merupakan awal survei akreditasi puskesmas selanjutnya akan dilanjutkan ke seluruh puskesmas se-Kutim,” kata Bahrani.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali. Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial atau mandatori sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2).
Dijelaskan, akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu pertama kelompok administrasi manajemen yang diuraikan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP), Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) dan Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP). yang kedua kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi Sasaran (UKMBS), Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) dan Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat (SKUKM). Dan yang ke tiga kelompok Upaya Kesehatan Perorangan atau Pelayanan Kesehatan yang diuraikan dalam Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP), Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) serta Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP).
"Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen resiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi" terangnya.
Bisa dikatakan ini sebagai perbaikan lini pelayanan kesehatan pertama yang berhadapan dengan masyarakat, karena saat ini Puskesmas masih menjadi tempat layanan umum yang disepelekan oleh masyarakat luas. Semoga dengan adanya akreditasi ini akan membuat kelas Puskesmas sendiri menjadi naik pamor
Lebih lanjut Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kutim, Siti Fatimah menerangkan untuk jenis akreditasi Puskesmas menurut Permenkes nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menyebutkan, ada lima kategori akreditasi Puskesmas, yakni Tidak Terakreditasi, Dasar, Madya, Utama dan Paripurna. Untuk Puskesmas yang ada di Kabupaten Kutim minimal tingkat dasar semoga setelah bulan depan hasilnya sudah terbit, selanjutnya kita bisa naik ke level Madya, dari pemenuhan tenaga perawat, pelatihan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemenuhan sarana dan prasarana puskesmas telah memenuhi syarat.
"Untuk dokter sendiri di Puskesmas Long Mesangat ada 3 (tiga), 2 (dua) dokter umum serta 1 (satu) dokter gigi selain itu masih ada puskesmas yang hanya memiliki 1 (satu) dokter dan ini menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk kedepannya. Untuk semua Puskesmas yang akan dilakukan penilaian akreditasi Dinas Kesehatan Kutim sudah mengupayakan untuk memenuhi ketenagaannya demi mempermudah pelayanan. Pada Mei penilaian akan di lakukan Puskesman di Kaubun," ujarnya.
Siti Fatimah juga berharap dari penilaian akreditasi sendiri nantinya puskesmas yang ada di Kabupaten Kutim dapat lebih meningkatkan mutu pelayanan, keamanan untuk pasien serta petugas medis dengan harapan Puskesmas yang sudah akreditasi mampu menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan. "Setiap 3 (tiga) tahun sekali akan ada evaluasi terhadap hasil yang diperoleh sebelumnya, semoga apa yang sudah diraih bisa meningkat dari dasar ke Madya, hingga mencapai paripurna," harap Fatimah.