"Selama 17 tahun masalah tapal batas belum selesai dan saya minta Camat dan Kepala Desa dapat bekerjasama,” kata Kasmidi.
Merdeka.com, Kutai Timur - Tapal batas antar desa dan kecamatan yang sampai sekarang belum selesai, diharapkan sudah rampung pada tahun 2021 mendatang. Kepada semua kepala desa (Kades) dan camat, harus menjalin kerjasama yang baik dan berkoordinasi, untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang, ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Batas Desa dan Kecamatan di wilayah Kutim, Selasa (18/7) kemarin di ruang Meranti, kantor bupati. Hadir pada acara itu seluruh kadis, camat, Kabag Pemerintahan Alexander, Asisten Pemerintahan dan Kesra Mugeni.
"(Selama) 17 tahun masalah tapal batas belum selesai. Saya minta para Camat dan Kepala Desa dapat bekerjasama, mengingat semua adalah kepanjangan tangan Bupati dan Pemerintah Kabupaten, bukan sebaliknya mendukung yang menghambat penyelesaian tapal batas," tegas Kasmidi.
Kasmidi menjelaskan jika permasalahan tapal batas ini dapat diselesaikan, maka sejumlah program pembangunan seperti Desa Membangun yang telah dipersiapkan Pemkab Kutim dapat dilaksanakan tanpa menghadapi masalah dikemudian hari. Intinya orang nomor dua di Pemkab Kutim ini berharap pada 2021, semua permasalahan tapal batas sudah selesai. Sehingga program pembangunan seperti pembuatan jalan dan infrastruktur lain tidak terhambat akibat batas desa dan kecamatan yang belum jelas.
Kasmidi menyebut saat ini baru sekitar 40 persen permasalahan tapal batas yang diselesaikan. Dia berharap masalah tapal batas bisa diselesaikan dengan cara musyawarah melibatkan para Kades difasilitasi Camat maupun pihak pemerintahan. Sehingga tidak menimbulkan konflik antar masyarakat. Apabila sudah diputuskan bersama hendaknya dapat dipatuhi oleh semua pihak.
“Jangan sampai mengulang ke masa lalu, sebab pada intinya semua itu merupakan kebersamaan dan demi kepentingan kemajuan Kutai Timur di masa mendatang,” ujar Wabup.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan simbolis sertifikat tanah kepada salah seorang Kepala Desa mewakili 139 desa dan 2 kelurahan di Kutim. Selanjutnya Kades yang hadir mengikuti penyampaian materi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Berdasarkan informasi dari Bagian Pemerintahan, 50 sertifikat tanah lahan pertanian atau sawah diserahkan untuk 50 bidang bagi 50 anggota kelompok tani di Desa Cipta Graha Kecamatan Kaubun dari Anggaran Provinsi Kaltim. Pelaksana kegiatan yakni Pemkab Kutim bekerjasama dengan BPN Kutim.
Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Mugeni, melaporkan penyelesaian tapal batas di Kutim belum selesai akibat sejumlah kendala klasik. Diantaranya keterbatasan anggaran, sumber daya manusia (SDM), fasilitas pendukung serta kondisi geografis.
"Sejak berdiri Kutim hingga kini penyelesaian baru mencapai 40 persen yakni segmen batas desa, yang selesai 81 segmen dari 120 segmen dan batas kecamatan 6 yang telah clear, dari 27 segmen,” sebutnya.