"KUA-PPAS ini merupakan dasar untuk penyusunan APBD dalam skala prioritas sarana kebutuhan masyarakat,” kata Mahyunadi.
Merdeka.com, Kutai Timur - Setelah dilakukan pembahasan bersama mengenai Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Pemerintah dan DPRD Kutim sepakat untuk ditandatangani bersama. Kegiatan itu digelar di ruang sidang utama DPRD dipimpin langsung Ketuanya Mahyunadi, Rabu (2/8) kemarin.
Selain menyepakati KUA-PPAS, rapat itu juga disampaikan nota pengantar Raperda inisiatif dewan terhadap hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kutim. Saat memimpin sidang, ketua DPRD didampingi dua wakilnya, yakni Yulianus Palangiran dan Hj Encek UR Firgasih.
Sedangkan dari pemerintah, hadir Bupati Kutim Ismunandar, Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon III dan IV serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta undangan maupun anggota DPRD sebanyak 34 orang.
"KUA-PPAS ini merupakan dasar untuk penyusunan APBD dalam skala prioritas sarana kebutuhan masyarakat. KUA-PPAS menjadi landasan untuk pembangunan sesuai perencanaan mulai dari sector ekonomi, infrastruktur, pertanian, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan kesehatan," ujar Mahyunadi
Sebelum ditandatangani bersama KUA-PPAS itu dibacakan Sekretaris DPRD Suroto. Disebutkan, setelah ini selanjutnya akan dijadikan dasar penyusunan PPAS APBD tahun 2018. Berdasarkan hal tersebut kedua belah pihak sudah bersepakat terhadap kebijakan APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan pendapatan daerah RAPBD.
“Kebijakan dan pembiayaan daerah menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan platform anggaran sementara. Secara lengkap kebijakan umum APBD 2018 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan,” ucap Suroto.
Salah seorang anggota DPRD Kutim dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Uce Prasetyo mengutarakan Pemkab sebagai institusi pemerintahan daerah dan DPRD mempunyai hak keuangan dan administratif. Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 pasal 124 memberi mandate dan amanat hak keuangan dan administratif DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
Untuk diketahui pada tanggal 30 Mei 2017 lalu Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor18 tentang peraturan hak keuangan dan administrasi DPRD. PP ini juga hampir sama dengan PP tahun lalu tentang OPD di mana PP 18 tahun 2016 memberikan mandat yaitu memberikan batas waktu selama enam bulan harus ditetapkan Perda dan Perbup untuk penyesuaiannya.
“Untuk PP 18 tahun 2017 ini memberikan mandat lebih pendek, yakni hanya tiga bulan sejak adanya PP. Sehingga Perda dan Perbup harus sudah terbit disesuaikan dengan PP tersebut. Berkaitan hal itu, kami dari DPRD mengajukan rancangan Perda inisiatif,” tutup Uce.