“Pelaksanaan KTR dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen terkait,” kata Suriati.
Merdeka.com, Kutai Timur - Kota Bogor yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menjadi rujukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Kutim dalam menyusun regulasi larangan merokok di sejumlah kawasan di Kutai Timur. Langkah ini ditempuh, guna mewujudkan kualitas udara yang lebih baik lagi di masa mendatang.
Menurut Ketua Pansus Perda KTR dari Fraksi Demokrat, Suriati, referensi Perda Kota Bogor nomor 12 tahun 2009 tentang KTR, dengan penetapan KTR berdasarkan beberapa hal. Diantaranya adalah kepentingan kualitas kesehatan manusia, berarti bahwa penyelenggaraan KTR semata-mata untuk meningkatkan derajat kualitas kesehatan warga masyarakat. Keseimbangan kesehatan manusia dan lingkungan, berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dilaksanakan secara berimbang antara kepentingan individu dan kelestarian lingkungan.
Kendati demikian, bukan berarti mentah-mentah diadopsi seluruhnya, Perda KTR Kota Bogor itu hanya sebagai referensi untuk pembuatan regulasi dan pengembangan KTR ke depan di Kutai Timur. Pihaknya berharap, regulasi yang dibuat itu nanti bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.
“Kemanfaatan umum, berarti bahwa Kawasan Tanpa Rokok harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga Negara. Keterpaduan, berarti bahwa dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen terkait,” kata Suriati belum lama ini.
Selain itu juga keserasian, berarti bahwa KTR harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kesehatan. Kelestarian dan keberlanjutan, berarti bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya mempertahankan KTR dan pencegahan terhadap perokok pemula. Berikutnya partisipatif, berarti bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan KTR. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Keadilan, berarti bahwa pelaksanaan KTR dilakukan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas generasi maupun lintas gender. Selain itu Perda KTR Kota Bogor mengatur regulasi berdasarkan transparansi dan akuntabilitas, berarti bahwa setiap warga masyarakat dapat dengan mudan untuk mengakses dan mendapatkan informasi KTR. Serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tujuan penetapan KTR untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Sehingga menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mencegah perokok pemula.
“Kedua adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan beberapa pokok pandangan. Terdapat sembilan azas Perda 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tambahnya.
Secara rinci dijelaskan olehnya, perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 Tentang KTR merupakan tumpuan dasar bagi perda itu sendiri. Beberapa hal penting dalam azas ini adalah derajat kualitas kesehatan warga masyarakat, KTR memberikan manfaat bagi kemanusiaan, KTR memadukan dan menyinergikan berbagai komponen terkait. Sebagai upaya pencegahan terhadap perokok pemula dan warga masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan KTR. Pemerintah perlu memperluas jangkauan KTR hingga kepada rumah tangga masyarakat. Kondisi ini sesuai dengan amanat pada azas perda KTR. Tetapi tidak harus semua rumah menjadi KTR.
Rumah yang perlu menjadi KTR adalah yang terdapat anggota keluarga masih berusia dibawah 17 tahun, menjadi target program bantuan hibah pemerintah, KTR pada kelompok ini sangatlah penting. Suriati menyebut menjadi ironis, apabila warga lebih memilih membeli rokok daripada mencukupi kebutuhan wajib rumah tangga. Dia menambahkan dari referensi tersebut, mekanisme pelaporan dari masyarakat terhadap oknum yang melanggar KTR perlu lebih diperjelas dan dipermudah. Seperti teknik pelaporan, instansi penerima laporan, waktu pelaksanaan eksekusi dan hadiah serta kerahasiaan identitas bagi pelapor.
“Semoga Raperda KTR ini bisa dirampungkan dan terselesaikan dalam waktu dekat dan bisa maksimal diterapkan (menjadi Perda) di Kabupaten Kutim,” harap Suriati.