“Sekretariat Kabupaten (Kantor Bupati) ini menjadi pilot project KTR, dan semua SKPD akan mengikuti,” kata Mugeni.
Merdeka.com, Kutai Timur - Setela diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), berbagai upaya terus dilakukan untuk menerapkannya dengan baik. Setidaknya sudah ada 8 kawasan dinyatakan bebas tanpa rokok. Salah satunya di kantor bupati, kawasan Bukit Pelangi, menjadi pilot project KTR tersebut.
Guna mengintensifkan Perbup tersebut, Rabu (19/10) digelar pertemuan yang melibatkan instansi teknis, guna membahas KTR dan Penyakit Tidak Menular (PTM), di ruang Arau, kantor bupati. Pertemuan itu dipimpin Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekkab Kutim Mugeni.
Perlu diketahui dalam Perbup tersebut sudah ditetapkan 8 kawasan bebas rokok. Antara lain fasilitas kesehatan masyarakat, fasilitas pendidikan, fasilitas olah raga, tempat kerja. Berikutnya tempat ibadah, taman bermain, angkutan kota, tempat umum lain yang ditetapkan.
“Sekretariat Kabupaten (Kantor Bupati) ini menjadi pilot project KTR, dan semua SKPD akan mengikuti. Sudah otomatis dalam Perbup, tidak ada lagi yang merokok di ruangan. Ruang rokok yang ada sekarang ini, apakah sudah sesuai dengan standar kesehatan? Kalau tidak, (maka) akan diperbaiki. Rencananya di lantai dua bagian belakang akan dibangun ruangan khusus bagi perokok. Mudah-mudahan secepatnya dilaksanakan,” tegas Mugeni.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan dr Yuwana Sri Kurniawati menjelaskan bahwa meskipun Perbup itu sudah 2 tahun berlaku, namun implementasi di lapangan dirasa masih jauh dari harapan. Itulah yang menjadi latar belakang diselenggarakannya pertemuan kali ini. Dengan tujuan agar setiap orang sadar dan mau peduli dengan kesehatannya.
Dijelaskan Yuwana, kegiatan ini merupakan satu bentuk upaya preventif dan promotif yang dilakukan untuk meminimalisir bahaya merokok. Bukan hanya bagi perokok tapi juga perokok pasif yaitu orang yang tidak merokok tetapi terpapar asap rokok dari orang lain.
“Draft pembentukan jejaring ini melibatkan banyak lintas sektor. Antara lain, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas, Satpol PP, Rumah Sakit dan klinik swasta, Polres Kutim, Kodim 0909 Sangatta, Lanal Sangatta, TP PKK, serta organisasi profesi dan lainnya,” jelas dokter berjilbab tersebut.
Menurut data badan kesehatan dunia, WHO tahun 2002 menyebutkan bahwa setiap konsumsi rokok membunuh satu orang setiap 10 detik. Trend ini akan semakin meningkat akibat gaya hidup yang semakin tidak sehat. Sementara data dari Badan Litbang Kementerian Kesehatan RI menyebutkan angka beban ekonomi akibat rokok, terdiri dari pengeluaran belanja rokok sebesar Rp 138 trilyun per tahun. Sedangkan biaya medis akibat rokok Rp 2,11 triliun per tahun, kehilangan produktivitas karena kematian prematur morbiditas-disabilitas akibat rokok Rp 103,41 triliun. Sementara pendapatan dari cukai rokok hanya Rp 55 trilyun.