1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

DPRD Kutim setujui tiga Raperda ditetapkan jadi Perda

“Atas nama pimpinan dewan kami mengucapkan terimakasih serta penghargaan yang tinggi kepada panitia khusus dan semua pihak,” kata Mahyunadi.

Bupati Ismunandar dan Ketua DPRD Mahyunadi menandatangani berita acara persetujuan tiga buah Raperda menjadi Perda oleh DPRD Kutim. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Senin, 08 Mei 2017 23:24

Merdeka.com, Kutai Timur - Akhirnya DPRD Kutai Timur (Kutim) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna XII yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi dan didampingi dua wakilnya, yani Yulianus Palangiran dan Hj Encek UR Firgasih.

Ketika Raperda yang disetujui dewan itu adalah, Corporate Social Responcibility (CSR), Raperda pelayanan publik dan Raperda pariwisata.

Pada kesempatan itu, hadir juga Bupati Kutim Ismunandar, Sekertaris Kabupaten (Seskab) Kutim Irawansyah, perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), organisasi politik dan organisasi masyarakat. Rapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan sesuai dangan yang diharapkan. Ketua DPRD Kutim Mahyunadi mengapresiasi kerja Panitia Khusus (Pansus).

“Setelah melewati berbagai tahapan dan proses yang harus dilaksanakan dalam membahas perda ini, secara inisiatif dan mendalam baik secara intern dewan, maupun pembahasan antara pihak pemerintah. Dengan ini atas nama pimpinan dewan mengucapkan terimakasih serta penghargaan yang setinggi tingginya kepada panitia khusus dan semua pihak yang berpartisipasi secara optimal dalam menyelesaikan raperda tersebut,” kata Mahyunadi.

Berdasarkan laporan hasil kerja pansus, Mahyunadi menyimpulkan bahwa seluruh anggota dewan menyetuji secara aklamasi mengenai laporan hasil kerja pansus terhadap 3 Raperda dimaksud. Selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan dewan bersama pihak pemerintah untuk menyelesaikan segala administrasi yang berkenaan dengan penetapan surat keputusan tersebut.

Menanggapi hasil kerja Pansus, Bupati Kutim Ismunandar berpendapat bahwa dalam konteks pembahasan Raperda, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda. Proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan  kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas.

Setelah mendengarkan dan mencermati penyampaian laporan kerja pansus DPRD dan persetujuan Anggota DPRD, Ismu mengatakan bahwa DPRD Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapkan 3 buah Raperda tersebut menjadi Perda.

"Saya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan, terdapat berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif. Bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Untuk itu saya yakin bahwa kesemuanya itu semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi demi terciptanya rumusan Perda yang terbaik dan berkualitas", terangnya.

Ismu juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kutim atas segala peran sertanya sehingga 3 Raperda tersebut dapat selesai sesuai jadwal yang sudah di agendakan. Ucapan yang sama juga di sampaikannya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan seluruh staf yang terlibat sejak dalam tahap penyusunan, pembahasan sampai pengesahan Perda.

Untuk diketahui tiga buah raperda yang akan disahkan ini diawali oleh dua buah nota pengantar yang berbeda. Pertama Raperda nota pengantar inisiatif dewan yang didalam Raperda inisiatif tersebut terdapat Raperda tentang CSR dan Pelayanan Publik. Paripurnanya telah dilaksanakan pada 7 Oktober 2015. Kedua nota pengantar pemerintah mengenai lima buah Raperda yang didalamnya terdapat Raperda Pariwisata, yang Paripurnanya dilaksanakan pada 10 Mei 2016.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Pasal 74 huruf (a) ayat 2 yang berbunyi permintaan persetujuan dari anggota secara lisan kepada pimpinan rapat paripurna berdasarkan hal tersebut. Maka selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk menyetujui terhadap tiga buah raperda tersebut dan seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui adanya raperda tersebut untuk dijadilkan Perda.

(AJ/AJ)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA