1. KUTAI TIMUR
  2. KOMUNITAS

Pemkab Kutim tanggung 8000 jiwa masuk asuransi kesehatan

“Mulai bulan Februari 2017 ini, Jamkesda dan SKTM sudah tidak berlaku lagi di Kutim,” kata Bahrani.

Asisten pemerintahan umum dan kesra Mugeni ketika memimpin rapat koordinasi dengan dinas instansi terkait di ruang kerjanya membahas masalah asuransi kesehatan bagi warga miskisn di Kutim. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Senin, 06 Februari 2017 11:12

Merdeka.com, Kutai Timur - Tahun 2017 ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bakal menanggung asuransi kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, sebanyak 8000 jiwa. Jumlah tersebut terdiri 4.000 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dan 4.000 warga miskin.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) nomor 440/3890/SJ/ tanggal  19 Oktober 2016 perihal dukungan pemerintah daerah pada program Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) dengan target universal coverage pada 2019 dan Surat Gubernur Kaltim nomor 440/5306/SDK.1/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang Pemeliharaan Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) Kaltim 2017.

Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani, Pemkab Kutim telah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani bupati. Surat itu berisi tentang penghentian SKTM nomor 440/01/Yankes-JPK/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 kepada seluruh kepala desa dan camat se-Kutim untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi SKTM, serta mendorong masyarakat menjadi peserta mandiri JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dijelaskan Bahrani, integrasi Jamkesda dan SKTM ke dalam BPJS Kesehatan tersebut telah dibahas dalam pertemuan dengan Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Mugeni dengan dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan, RSUD Kudungga serta BPJS Kesehatan Kutim.

Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa masyarakat yang belum masuk dalam BPJS Kesehatan dianjurkan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Mandiri kelas III. Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemkab Kutim saat ini sebanyak 8.000 jiwa terdiri dari 4.000 TK2D dan masyarakat miskin dan tidak mampu 4.000 jiwa.

“Mulai bulan Februari 2017 ini, Jamkesda dan SKTM sudah tidak berlaku lagi di Kutim. Hal ini sudah disepakati semua dalam pertemuan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sedangkan mengenai kuota Jamkesprov sebanyak 35.637 jiwa telah masuk ke PBI di Kutim sebanyak 2.903 jiwa. Jadi masih ada warga miskin dan tidak mampu yang belum masuk PBI  di Kutim sebanyak 32.464 jiwa. Hal tersebut karena mereka tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

”Data ini juga akan “dicleansing” dengan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dari dinas sosial agar tidak ada yang double atau rangkap sehingga menghasilkan data akurat, by name by address,” ujar sekertaris dinas Sosial, Jamiatulkhair Daik.

Dikatakan, sebagai gambaran bahwa dana PBI dari pemerintah Pusat untuk Kutim sebanyak 70.325 jiwa. Data ini nantinya akan divalidasi ulang sehingga kekurangan 32.464 jiwa tadi bisa tercover seluruhnya, sehingga mereka yang berhak bisa masuk dalam PBI daerah yang diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan.

Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Mugeni mengatakan bahwa makin cepat integrasi Jamkesda ke dalam BPJS Kesehatan makin baik dan kuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat pun semakin mudah mengakses pelayanan kesehatan berarti masyarakat semakin sehat dan sejahtera. Bagi peserta Jamkesda, bergabung dengan BPJS membawa keuntungan karena akses cakupan pelayanan lebih luas.

”Saya meminta kepada BPJS untuk memberikan pelayanan secara maksimal, ramah dan kooperatif. Karena persoalan ini lintas sektor, jadi jangan ada ego sektoral dan harus senantiasa koordinasi serta komunikasi yang intensif agar program bisa berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” kata Mugeni.



(AJ/AJ)
  1. Bantuan Pemerintah
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA