1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Bakal dikurangi, subsidi listrik diharapkan tepat sasaran

“Program subsidi listrik agar tepat sasaran, sehingga subsidi hanya diberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu,” kata Irawansyah.

Sekkab Irawansyah ketika memimoin rapat koordinasi yang membahas masalah pengurangan subsidi listrik kepada masyarakat dan diharapkan tepat sasaran. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Senin, 06 Februari 2017 14:31

Merdeka.com, Kutai Timur -
Secara pelan namun pasti, subsidi listrik bagi masyarakat bakal terus dikurangi. Mulai 1 Januari 2017 lalu, pengguna listrik dengan daya 900 VA yang tak masuk data miskin, bakal dicabut subsidinya.

Menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah, pencabutan subsidi listrik kepada masyarakat itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Langkah ini dimaksudkan, agar pemberian subsidi benar-benar sesuai sasaran masyarakat miskin.

“Program subsidi listrik agar tepat sasaran, sehingga subsidi hanya dberikan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan amanah Undang–undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang- undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi serta mengurangi beban subsidi yang ditanggung negara,” jelas Irawansyah.

Persoalan subsidi listri itu mengemuka saat dilaksanakan rapat koordinasi sosialisasi tentang subsidi listrik tepat sasaran di ruang Arau, kantor bupati, pada 31 Januari lalu. Sekkab sendiri memimpin langsung pertemuan yang juga dihadiri Ketua Komisi C DPRD Kutim David Rante, Asisten Manager PLN Area Bontang  Mujiono, Manager PLN Ranting Sangatta Poniman, Kepala Bappeda Sumarjana, Kabag SDA Setkab Kutim Pranowo dan beberapa camat.

Irawansyah menambahkan bahwa, untuk membangun infrastruktur kelistrikan dibutuhkan anggaran yang sangat besar. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan penghematan dengan memastikan bahwa penerima manfaat subsidi listrik adalah mereka yang berhak dan sangat membutuhkan.

Menurut Asisten Manager PLN Area Bontang Mujiono, rumah tangga miskin dan tidak mampu tersebut mengacu pada data yang bersumber dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), bekerjasama dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dari Kementerian Sosial. Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka ada di data berarti berhak menerima subsidi.

”Data dari TNP2K dan Kementerian Sosial akan dipadankan atau disesuaikan  dengan data pelanggan PLN sehingga diperoleh data yang akurat,” kata Mujiono.

Dijelaskan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 671/4809/SJ tanggal 16 Desember 2016 tentang Dukungan Penanganan Pengaduan Dalam pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan program tersebut dengan mengaktifkan atau membentuk Tim koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di wilayah masing-masing melalui Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Jika ada masyarakat yang akan mengajukan pengaduan atas program ini silakan ke posko pengaduan tingkat kelurahan atau desa atau bisa mengunjungi website:http://subsidi.djk.esdm.go.id. Sebagai gambaran bahwa kenaikan tarif listrik nonsubsidi R1/900 VA –RTM(Rumah Tangga Mampu) terjadi dalam 3 tahap. Tahap pertama, per tanggal 1 Januari s/d 28 Februari 2017 naik 32 persen. Tahap kedua, per 1 Maret s/d 30 April 2017 naik 32 persen, tahap ketiga per 1 Mei s/d 30 Juni 2017 naik 32 persen. Dan per 1 Juli 2017 golongan tarif R-1/900 VA-RTM akan mengikuti mekanisme pemberlakuan “tariff adjustment” (penyesuaian tariff sesuai keekonomiannya).

“Bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan tariff istrik bersubsidi bisa langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat, atau  call center PLN 123 dan memilih opsi pasang baru atau perubahan daya” saran Mujiono.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA