“Kita sudah melakukan sosialisasi pelaksanaan 8 standar untuk PAUD dan PNF di Kutim, sejak Januari hingga Juni 2017,” kata Landudi.
Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF), Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim menerapkan 8 standar yang harus diterapkan lembaga pendidikan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak akreditasi PAUD dan PNF di daerah ini.
“Kita sudah melakukan sosialisasi pelaksanaan 8 standar untuk PAUD dan PNF di Kutim, sejak Januari hingga Juni 2017. Kita ingin sekolah-sekolah itu nanti memenuhi syarat untuk memperoleh akreditasi yang baik,” kata Kadis Pendidikan Akhmadi Baharuddin melalui Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Landudi.
Dijelaskan, adanya lembaga dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan sangat penting. Yakni peningkatan standar tingkat perkembangan anak, isi, penilaian, proses, pendidik dan tenaga kependidikan. Sarana serta prasarana, pengelolaan hingga standar pembiayaan.
“Delapan standar inilah yang perlu diperhatikan dan dipahami, karena merupakan standar minimal layanan pendidikan. Ketika itu tidak terpenuhi, berarti layanannya tidak maksimal dan lembaga pendidikan harus bisa maksimalkan standar tersebut,” jelas Landudi di ruang kerjanya belum lama ini.
Landudi menambahkan, setelah terakreditasi akan muncul lembaga akreditasi A, B, dan C bahkan bisa jadi ada yang tidak terakreditasi. Kualitas level akreditasi ini menentukan tingkat kepercayaan masyarakat. Untuk itu Disdik melalui Bidang PLS menargetkan pada 2020 tidak ada lagi lembaga pendidikan PAUD-PNF (TK, PAUD-KB) yang tak terakreditasi. Tentunya agar mudah terwujud, diperlukan keterlibatan seluruh komponen dan stakeholders mendukung program tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memotivasi. Sehingga dalam rentang waktu Januari-Juni 2017 sudah mampu menaikkan angka akreditasi sebesar 350 persen dari tahun lalu,” jelas Landudi.
Menurut Landudi, di Kutim anak didik TK, PAUD-KB jumlahnya mencapai 17.941. Terdiri lembaga Non Formal PAUD-KB sebanyak 202 lembaga, Sementara TK ada 177 dengan jumlah guru dan pendamping 1.370 orang.
Kepala Seksi PAUD Heri Purwanto menambahkan akreditasi lembaga pendidikan merupakan proses pendidikan yang komprehensif terhadap kelayakan program. Hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh lembaga mandiri dan professional. Yakni Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD-PNF yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dijelaskan, sistem keorganisasian akreditasi yakni BAN PAUD-PNF berkedudukan di Pusat (Jakarta), BAP PAUD-PNF tingkat Propinsi hingga Kelompok Kerja (Pokja) Akreditasi PAUD-PNF Kabupaten/Kota.
“Kutim memiliki Pokja Akreditasi melibatkan Himpunan Pelatihan Kursus Indonesia (Hipki), Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (F-PKBM), Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) dan Pusat Kerja Gugus PAUD (PKG) serta Pengawas Sekolah,” jelas Kepala Sekolah TK Negeri Pembina Kecamatan Sangatta Utara ini.
Di 2016 telah dibentuk Pokja Tim Akreditasi, namun baru 9 lembaga swasta yang mengikuti. Karena itu di 2017 target Pokja Akreditasi terlebih dahulu mensosialisasikan pentingnya program ini. Selanjutnya Heri menambahkan, akreditasi dilakukan sesuai permintaan sekolah dengan proses bimbingan teknis (bimtek) dan pendampingan. Beberapa sekolah telah dilakukan peninjauan. Seperti Kecamatan Muara Wahau, Kongbeng, Sangatta Selatan, Sangatta Utara dan Kecamatan Bengalon. dari target 40 lembaga yang akan di akreditasi baru 33 mendaftar. Terdiri dari 31 lembaga TK dan PAUD-KB (Kelompok Bermain) dan ada 2 PKBM, Mutiara Bangsa Sangatta Utara dan PKBM Balai Tuah Muara Bengkal.
“Tahap pertama Januari hingga juni ada 33 di akreditasi. sementara di tahap kedua juli-desember sudah ada 7 yang mendaftar kemungkinan kuotanya akan bertambah,” Kata Heri yang juga menjabat Ketua Pokja Akreditasi PAUD PNF Kutim.
Untuk diketahui proses akreditasi PAUD-PNF mesti melalui penilaian berkas (desk), penilaian lapangan (visitasi) dan proses validasi. Selanjutnya dilakukan sidang pleno oleh BAP PAUD-PNF untuk di usulkan ke BAN PAUD-PNF guna menentukan dan memberikan sertifikat hasil akreditasi oleh BAN PAUD-PNF serta proses tersebut tidak bisa di intervensi pastinya tidak direkayasa.