1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Wabup Kasmidi : Seluruh pejabat di Kutim wajib menyampaikan LHKPN

“Jadi seluruh pejabat Kutim wajib melaporkan LHKPN kepada tim Inspektorat,” kata Kasmidi.

Bupati Kutim Ismunandar memimpin rapat coffe morning didampingi Wabup Kasmidi Bulang dan Seskab Irawansyah. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Senin, 06 November 2017 19:33

Merdeka.com, Kutai Timur - Sebagai tindak lanjut rencana aksi pemberantasan korupsi, Wakil Bupati Kasmidi Bulang dengan tegas meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk menyampaikan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Tim Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) Kutim.

Penegasan itu disampaikan Wabup ketika rapat koordinasi (coffe morning) yang dilaksanakan setiap pekan pada Senin (6/11) tadi. Rapat itu dipimpin langsung Bupati Kutim Ismunandar didampingi Wabup Kasmidi Bulang dan Seskab Irawansyah, di ruang Meranti, kantor bupati.

“Jadi seluruh pejabat Kutim wajib melaporkan LHKPN kepada tim Inspektorat,” tegas orang nomor dua di Pemkab Kutim dalam rapat rutin awal pekan tersebut.

Rapat tersebut juga diikuti puluhan Kepala Dinas dan Badan serta camat tersebut, Kasmidi menjelaskan dari 800 pejabat di Kutim, baru 50 orang yang melaporkan LHKPN. Hal itu disebabkan masih belum adanya administrasi LHKPN di Kutim. Untuk itu tim dari Itwilkab dibentuk sebagai sentral pelaporan. Wabup menyebut sudah menjadi instruksi dan aturan bahwa pejabat PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Sebab persentase Kutim yang melapor paling kecil, yaitu 5 persen. Kasmidi berharap hal tersebut tak sampai menjadi masalah bagi semua pihak.

“Mulai sekarang coba pelan-pelan dibenahi secara administrasi (jumlah harta kekayaan) dan dilaporkan, karena ini kewajiban,” ajak Kasmidi yang duduk bersebelahan dengan Bupati Kutim Ismunandar.

LHKPN tersebut nantinya bakal dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pencegahan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). LHKPN wajib disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Pasal 10 sampai dengan 19 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA