“Selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), kiranya wajib untuk mewujudkan kinerja pemerintah daerah yang optimal,” kata Ismunandar.
Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk meningkatkan kinerja jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kutim, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan memiliki Standart Operational Prosedure (SOP). Hal ini akan memberikan dampak dalam pelayanan kepada masyarakat secara umum.
Guna mengimplementasikan hal itu, Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim melakukan sosialisasi pentingnya SOP tersebut. Kegiatan yang digelar di ruang Meranti, kantor bupati Rabu (9/8) dan diikuti semua perwakilan SKPD itu, dibuka Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutim Mugeni, mewakili bupati Ismunandar.
Bupati Kutim Ismunandar dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Pem Kesra Mugeni mengatakan di era globalisasi sekarang ini pemerintah dituntut untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang efisien dan efektif. Dengan mengedepankan keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai tingkat kepuasan masyarakat.
“Selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), kiranya wajib untuk mewujudkan kinerja pemerintah daerah yang optimal. Untuk itu diperlukan standart operational procedure (SOP) dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah,” kata Bupati.
Ismu menjelaskan ASN bertugas memberikan pelayanan yang professional, jujur dan adil dalam penyelenggaraan tugas Negara, pemerintah dan pembangunan. Sosialisasi penyusunan SOP ini menurut Bupati erat kaitannya dengan perbahan kelembagaan yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dengan latar belakang itu, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap dokumen SOP yang telah disusun untuk dapat dilakukan penyesuaian. Apakah terdapat penambahan ataupun pengurangan SOP.
Kabag Ortal Setkab Abdu Amir selaku ketua panitia pelaksana mengatakan bahwa sosialisasi ini nantinya dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada para peserta tentang penyusunan SOP di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam hal ini setiap perangkat daerah harus menyusun SOP dan menerapkannya.
“Selanjutnya melakukan evaluasi secara periodik terhadap penerapan SOP. Karena adanya perubahan SKPD yakni penggabungan, penghapusan dan pembentukan SKPD baru diperlukan penyusunan SOP yang baru,” kata Abdu.
Dijelas Abdu, melalui sosialisasi ini diharapkan agar seluruh SKPD dapat menyusun SOP di masing-masing instansinya. Hal tersebut juga disebabkan Karena sampai saat ini belum satupun SKPD yang menyerahkan SOP sesuai Surat Bupati Kutim Nomor 065/723/ORG III pada 15 Mei 2017. Perihal penyusunan SOP, guna menindaklanjuti Surat Gubernur Kaltim Nomor 065/1307/B.Org pada 22 Maret 2017 lalu, perihal laporan pelaksanaan penyusunan SOP.
Menurut Abdu, kegiatan ini adalah momen yang sangat tepat untuk digunakan sebagai sarana pembelajaran dan pengetahuan tentang penyusunan SOP. Sosialisasi ini turut menghadirkan pejabat tenaga ahli dari Pusat kajian Pendidikan Pelatihan Aparatur Wilayah III Lembaga Administrasi Negara (LAN), Samarinda, Fajar Iswahyudi SE MPA.
Fajar Iswahyudi dihadapan seluruh peserta sosialisasi menjelaskan bahwa SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan. Mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi. Bagaimana dan kapan haru dilakukan dan oleh siapa dilakukan. SOP administrasi pemerintahan merupakan bagian dari proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan manfaat standarisasi cara yang dilakukan, mengurangi tingkat kesalahan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas, membantu aparatur lebih mandiri, meningkatan akuntabilitas, menciptakan ukuran standar kinerja. Memastikan pelaksanaan tugas dapat berlangsung diberbagai situasi, menjamin konsistensi pelayanan serta memberikan informasi mengenai kompentensi pelaksana,” jelasnya.
Kasubbag Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Bagian Ortal Setkab Joni A Setia menambahkan, disamping audit keuangan, audit kinerja juga dilaksanakan oleh unsur auditor, dan SOP merupakan bagian dari audit kinerja. Sehingga setiap SKPD wajib mempunyai dan melaksanakan SOP yang ditetapkan sebagai bagian dari ukuran kinerja.
“SOP yang ada, terdiri dari SOP general dan spesifik. SOP general berlaku di semua SKPD, seperti proses perencanaan, kepegawaian dan keuangan. Untuk itu, karena SOP ruang lingkup proses perencanaan, kepegawaian dan keuangan dilaksanakan oleh seluruh SKPD, maka Bappeda, BKPP dan BPKAD membuat SOP sebagai bagian perubahan nomenklatur baru. Agar selanjutnya dapat diadopsi oleh SKPD lain. Sementara SOP spesifik menyesuaikan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) di SKPD masing-masing, misal salah satunya yang menangani proses perizinan,” sebutnya di akhir sosialisasi yang juga dirangkai dengan dialog serta praktik tata cara penyusunan SOP.