“Perda ini kita berharap ada gerakan secara nasional dalam mencegah perilaku korupsi, tercipta pemerintahan yang bersih," kata Agiel.
Merdeka.com, Kutai Timur - Rancangan Persatuan Daerah (Raperda) insiatif dewan mengenai hal keuangan administrative pimpinan dan anggota DPRD Kutim, disetujui dan disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah). Pemkab dan DPRD mengesahkan peraturan itu melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Yulianus Palangiran.
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang mewakili untuk pengesahan Raperda itu adalah Sekretaris Kabupaten (Seskab) Irawansyah. Sidang dihadiri 27 anggota DPRD di ruang sidang utama pada 31 Agustus lalu.
Sebelum disahkan menjadi Perda, Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus terhadap Raperda Inisiatif Dewan Mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan dibacakan oleh ketua pansus Agiel Suwarno. Dalam laporannya disebutkan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam mengusulkan perda inisiatif ini antara lain, amanat UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP nomor 18 2017 tentang Hak Keuangan dan administratif DPRD, Permendagri nomor 80 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Permendagri nomor 21/2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Agiel, ada beberapa tahapan dan pembahasan yang telah dilalui dalam penyelesaian Raperda ini. Mulai rapat internal pansus pada 27 juli 2017, kemudian rapat koordinasi pansus dengan Pemkab Kutim pada 14 Agustus 2017. Kemudian rapat fasilitasi bersama Biro Hukum provinsi di Samarinda pada 22 Agustus 2017. Selanjutnya rapat konsultasi pansus dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta pada 23 Agustus 2017, rapat konsultasi pansus dengan Pemkab Kutim pada 25 Agustus 2017.
Selain rapat konsultasi, fasilitasi dan koordinasi Pansus juga melakukan koordinasi yang intensif bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) dan pimpinan DPRD guna mendapatkan masukan dan arahan agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan tidak cacat hukum atau bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di atasnya.
“Kita berharap dengan adanya Perda ini ada gerakan secara nasional dalam mencegah perilaku korupsi, sehingga dapat menjaga sistem pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” kata Agiel.
Sekretaris Daerah Irawansyah saat membacakan tanggapan pemerintah terhadap raperda tersebut mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus yang sudah bekerja dengan maksimal menyelesaikan produk hukum ini. Persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD mencerminkan hubungan yang harmonis dilandasi semangat kemitraan dan saling menghormati guna melakukan produk hukum yang berkualitas.
“Diharapkan dengan lahirnya Perda tersebut, ada peningkatan peran yang signifikan DPRD dalam membangun demokrasi, mengembangkan mekanisme pengelolaan pemerintahan serta peningkatan kualitas kinerja DPRD,” ujar Irawansyah.