1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Pemerintah sampaikan lima Raperda ke DPRD Kutim

"Kita harapkan DPRD segera menjadwalkan pembahasan bersama-sama antara Pemerintah dan DPRD Kutim," harap Kasmidi.

Ketua DPRD Mahyunadi (dua kiri) mempimpin sidang paripurna penyampaian lima Raperda, didampingi wakil ketua Ulianus Palangiran dan Hj Encek UR Firgasih dan dihadiri Wabup Kasmidi Bulang. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Rabu, 15 Maret 2017 08:37

Merdeka.com, Kutai Timur - Guna menjamin kepastian hukum, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sebanyak lima (5) buah untuk bisa segera dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Lima buah Raperda itu, disampaikan Wabup Kasmidi Bulang dalam rapat pleno di ruang sidang utama DPRD Kutim. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi itu, juga dihadiri wakil ketua HJ Encek UR Firgasih dan Yulianus Palangiran serta 27 anggota dewan lainnya.

Sebelum rapat paripurna berlangsung, kegiatan itu diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lima Raperda yang di bacakan oleh Wabup antara lain Raperda tentang desa, Raperda tentang penyelengaraan usaha depot air minum, Raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR), Raperda tentang retribusi pelayanan pelabuhan pendaratan ikan dan penjualan produksi usaha daerah pada balai benih ikan. Berikutnya Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutim Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan atau perkotaan serta Perda Kabupaten Kutim Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

"Dengan disampaikannya lima buah Raperda melalui nota pengantar ini, diharapkan agar DPRD Kutim dapat segera menjadwalkan pembahasan bersama-sama antara Pemerintah Daerah (Pemkab Kutim) dan DPRD Kutim," harap Kasmidi.

Selain penyampaian 5 Raperda, Wabup juga menyampaikan permohonan penarikan terhadap 2 Raperda. Dua Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi melalui nota pengantar pemerintah beberapa waktu yang lalu. Raperda dimaksud yakni tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Raperda tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Kutim Nomor 5 tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutim, Badan Perencanaan Pembanguanan Daerah, Lembaga teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Kutim.

"Terhadap urgensi dua buah Raperda yang dimohonkan untuk ditarik, dikarenakan Raperda tersebut sudah tidak mempunyai Legal Standing lagi," tambahnya.

Namun pemerintah daerah telah menindaklanjuti amanat PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Di dalam peraturan daerah mengatur pembentukan organisasi perangkat daerah yang salah satunya adalah pembentukan BPKAD.

Saat menyampaikan nota pengantar tersebut, rapat paripurna juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Yulianus Palangiran, Wakil Ketua II DPRD Encek UR Firgasih dan 27 Anggota DPRD Kutim dari beberapa fraksi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). Para Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, Badan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh agama, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.

(AJ/AJ)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA