1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

DPRD PPU ‘belajar’ pengelolaan pajak sarang burung wallet ke Kutim

“Semoga jalinan silaturahmi dapat terus berjalan dengan baik sebagai wujud sinergitas antara Pemkab Kutim dengan DPRD PPU,” kata Mugeni.

Asisten Pemkesra Mugeni menenerima cinderamata dari ketua rombongan DPRD PPU Fadliansyah yang melakukan kunjungan kerja ke Kutim untuk 'belajar' pengelolaan sarang burang wallet. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Jum'at, 25 Agustus 2017 09:29

Merdeka.com, Kutai Timur - Meski sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak sarang burung wallet, namun belum bias diterapkan di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Agar Perda itu lenih efektif dan bagaimana cara pengelolaan pajaknya, wakil rakyat asal PPU itu bertandang ke Kutim untuk ‘belajar’ mengenai hal tersebut.

Rombongan DPRD PPU yang dipimpin Fadliansyah dari Partai Golkar itu, diterima Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Mugeni di ruang Tempudau, kantor bupati, Kamis (24/8) kemarin. Mantan Kadis Sosial ini menyambut baik kedatangan legislator dari PPU yang ingin menjalin tali silaturahim tersebut, sekaligus bertukar pikiran menganai pengelolaan sarang burung  wallet.

“Wah ini suatu kehormatan dan kebanggan bagi kami, teman-teman DPRD dari PPU giat berkunjung (silaturahmi) ke Kutim. Semoga saja jalinan silaturahmi dapat terus berjalan dengan baik sebagai wujud sinergitas antara Pemkab Kutim dengan DPRD PPU,” kata Mugeni.

Kepada para tamunya, Mugeni usaha sarang burung wallet di Kutim ini terdiri dari dua teknik budidayanya yaitu dengan membuatkan rumah wallet dan asli potensi alam melalui gua sarang burung. Untuk lebih detail bagaimana pengelolaannya, Mugeni mempersilahkan anggota DPRD PPU langsung berkoordinasi dengan instansi terkait yang membidangi dan turut hadir juga di ruangan tersebut.

Sedangkan Fadilansyah mengatakan, di PPU saat ini tengah konsentrasi menata pengelolaan restribusi maupun pajak pada usaha sarang burung wallet. Dijelaskan, Perdanya sudah ada, rincian hitungan-hitungan pajaknya ada, tapi berani melakukan penarikan pajak dari para pengusaha sarang burung wallet, dikarenakan terbentur aturan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Fatah Hidayat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim menjelaskan bahwa selama ini pajak sarang burung wallet ditarik berdasarkan falsafah “3 M”. “M pertama mencoba melakukan transaksi penarikan pajak, M kedua membayar pajak, M ketiga menerima pembayaran pajak,” kata Fatah.

Menurut Fatah Hidayat, 3 M dimaksud bersifat kepercayaan. Dengan memberikan kepercayaan penuh dalam merinci hasil panen, serta pajak sarang burung yang akan disetorkan. Jadi pengusaha sarang wallet sendirilah yang melakukan hitung-hitungan pajak dan hasil panennya.

“Bapenda juga membentuk forum pengusaha burung wallet, agar saling mengawasi meneropong hasil produksi masing-masing, dari wajib pajak. Kebetulan salah satu anggota forum ada yang vocal dan paham betul akan seluk beluk bisnis wallet dan selalu siap membantu pemerintah dalam memberikan informasi terkait pajaknya. Jadi kalau salah satu pengusaha membuat data abal-abal akan terdeteksi dan memberikan beban malu. Seumpama tidak jujur dalam pelaporannya,” tegas fatah Hidayat.

Sedangkan mengenai penarikan retribusi sarang burung wallet, tidak ada kaitannya dengan IMB. Hal ini juga pernah ditanyakan di berbagai daerah yang mengelola usaha serupa saat melakukan studi banding hal yang sama. “Pungutan retribusi pengelolaan usaha sarang burung wallet tak ada kaitan dengan IMB,” kata salah seorang perwakilan Bagian Ekonomi Setkab Kutim.

Setelah mendapat berbagai penjelasan, berikutnya rombongan Kunker DPRD PPU berencana langsung mencoba mengimplementasikan metode 3 M di wilayah kerjanya.


(AJ/AJ)
  1. Ekonomi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA