1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Masyarakat diminta hemat gunakan air, mulai November PDAM terapkan tarif baru

“Baik mencuci kendaraan atau penggunaan alat sedot (pompa air) secara langsung, karena menambah laju putaran meteran (pemakaian)," kata Mawarni.

Wabup Kasmidi Bulang (baju batik putih hitam) bersama undangan lainnya ketika menghadiri acara presentase mengenai kenaikan tarif air bersih. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Sabtu, 28 Oktober 2017 09:21

Merdeka.com, Kutai Timur - Kenaikan tarif air bersih yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) akan diberlakukan mulai bulan November mendatang. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak boros alias hemat dalam penggunaan air.

"Hal ini dimaksudkan guna mengurangi beban masyarakat sendiri sehingga penggunaan air harus dilakukan sehemat mungkin. Baik mencuci kendaraan serta penggunaan alat sedot (pompa air) secara langsung, karena menambah laju putaran meteran (pemakaian)," kata Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutim Aji Mirni Mawarni.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menghindari tunggakan pembayaran. Karena jika hal itu terjadi pada penerapan tarif baru ini maka imbasnya cukup besar.

"Sebelumnya nunggak paling kena denda antara Rp 5.000 sampai Rp 10.000. Sekarang kalau nunggak didenda 10 persen dari nilai tunggakan. Untuk itu hindari tunggakan. Bagi yang nunggak secepatnya di lunasi," pintanya.

Mawarni biasa ia disapa menjelaskan bahwa kenaikan tarif belum diberlakukan secara keseluruhan. Melainkan baru untuk tahap pertama. Sedangkan tahap dua diberlakukan pada Februari 2018 mendatang.

Dikatakan, Surat Keputusan kenaikan tarif air bersih sudah keluar sejak 9 Oktober dan otomatis sudah diberlakukan. Namun  pembayarannya baru berlaku pada November, Desember dan Januari.

Mawarni juga mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk melakukan pengecekan pada instalasi air di rumahnya. Apabila ada kebocoran dan kerusakan segera dilakukan perbaikan untuk mencegah pembayaran rekening yang bisa membengkak.

"Tentu kami sadari adanya kenaikan harus beriringan dengan hak warga. Untuk itu pelayanan terus kami tingkatkan. Kemudian menjaga kualitas air," kata wanita berhijab ini.

Penetapan besaran dan struktur tarif air minum di PDAM Tirta Tuah Benua Kutim sudah final berdasarkan Surat Keputusan nomor 539/K.732/2017 pada 9 Oktober 2017 oleh Pemkab Kutim.

Kenaikan tarif air bersih ini terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama pada 2017 dengan persentase kenaikan rata-rata 34 persen. Tahap dua pada tahun 2018 mendatang dengan persentase kenaikan rata-rata 56 persen. Masing-masing berbeda berdasarkan klasifikasi kelompok dan golongan pelanggan. Salah satunya adalah kanaikan tarif kelompok II golongan 2 B atau sambungan rumah tangga (tidak termasuk RSS dan rumah mewah).

Sebelumnya tarif sebesar Rp 3.850 per meter kubik, setelah dinaikkan menjadi Rp 5.400  per meter kubik dan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama tarif kenaikkan sebesar Rp 950 per meter kubik dan kedua sebesar Rp 1.550 per meter kubik.

(AJ/AJ)
  1. Ekonomi
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA