1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Bupati ajak PWI Kutim perangi berita dan informasi hoax

“Kita bersama-sama memerangi berita hoax ini. Masyarakat diajak lebih cerdas dalam memilih dan memilah informasi yang benar,” kata Ismunandar.

Bupati H Ismunandar dan Wabup H Kasmidi Bulang menandatangani deklarasi penolakan berita hoax , usai pelantikan pengurus PWI Perwakilan Kutim. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Jum'at, 06 Oktober 2017 12:57

Merdeka.com, Kutai Timur - Teknologi informasi yang berkembang cukup pesat, kini dimanfaatkan sebagian orang yang tidak bertanggungjawab untuk menyebarkan informasi atau berita bohong atau yang lebih dikenal dengan hoax. Meski tak bisa dibendung, seluruh elemen masyarakat diajak memerangi hal itu.

Bupati Kutim H Ismunandar, usai menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kutim periode 2017-2020 di ruang Meranti, Kamis (5/10) kemarin, melakukan deklarasi anti hoax. Ikut serta deklarasi tersebut adalah Wabup H Kasmidi Bulang, Wakil Ketua Hj Encek UR Firgasih, Wakil Ketua TP PKK Tirah Satriani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Deklarasi ditandai dengan penandatanganan bersama sebuah papan bertuliskan “Gerakan Anti Hoax Masyarakat Kabupaten Kutai Timur – Tolak Segala Bentuk Berita Bohong (Hoax)”. Didahului oleh Bupati, Wabup dan disusul oleh pejabat lainnya, termasuk undangan dan masyarakat yang hadir.

Pada kesempatan itu, Bupati Kutim Ismunandar mengajak kepada jajaran pengurus PWI dan wartawan yang bertugas di Kutim, untuk bersama-sama memerangi hoax atau ujaran kebencian. Selain itu juga seluruh elemen masyarakat diajak memerangi hal ini, karena dinilai bisa menimbulkan perpecahan dan sebagai ajang fitnah.

Pada 22 April 2017 lalu, Bupati Ismunandar juga ikut serta melakukan deklarasi anti hoax bersmaa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan sejumlah bupati/walikota se-kaltim.

Penting diketahui oleh masyarakat bahwa penyebarluasan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Bab VII mengenai perbuatan yang dilarang.

“Kita harus bersama-sama memerangi berita hoax ini. Masyarakat harus diajak lebih cerdas dama memilih dan memilah informasi yang benar,” kata Ismunandar.

Deklarasi dimaksud merupakan upaya Pemkab Kutim diprakarsai Dinas Komunikasi Informatika Persandian untuk menghambat sekaligus memerangi bertebaran berita bohong yang menyesatkan. Sekaligus mengajak masyarakat agar berpikir cerdas dan bijak dalam menyikapi sebuah berita atau informasi, apabila belum mengetahui kebenarannya.

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian Erlyan Noor sebagai dasar deklarasi. Yakni hoax merupakan materai informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya, tidak benar, bohong memutar balikkan fakta data. Bersifat menyesatkan, menghasut, memfitnah dan adu domba yang dibuat disebarkan, oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

“Hoax penyebarannya dapat melalui media cetak, elektronik dan media sosial. Oleh karenanya media sebagai sarana informasi dan komunikasi harus dipergunakan dengan baik dan benar serta beretika,” kata Erlyan Noor.

Berikutnya hoax dianggap konten yang tergolong negatif. Diantaranya SARA, pornografi, penipuan, dagang illegal, narkoba, perjudian, kekerasan rumah tangga. Termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelanggaran kekayaan intelektual dan malware dan phising serta radikalisme maupun lainnya. Hoax dapat menimbulkan keresahan, mengganggu keamanan dan ketertiban serta konflik masyarakat. Oleh karenanya penyebarluasan hoax harus ditangkap, dilawan dengan fakta dan data yang akurat dan benar, oleh semua stakeholder dan seluruh masyarakat Kutim.

“Deklarasi gerakan anti hoax ini selanjutnya disosialisasikan oleh seluruh stakeholder sesuai tugas dan fungsinya kepada masyarakat, untuk mewujudkan Kutai Timur yang lebih kondusif aman dan damai,” tambah mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

(AJ/AJ)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA