1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

KTP-el tak perlu diperpanjang, berlaku seumur hidup

“Instruksi Mendagri NOMOR 470/296/3J sudah jelas bawah KTP-el berlaku seumur hidup,” kata Januar.

Kepala Disdukcapil Januar menyerahkan spanduk sosialisasi KTP-el yang berlaku seumur hidup kepada camat Sangatta Utara M Basuni, disaksikan Wabup Kasmidi Bulang. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Rabu, 05 April 2017 07:59

Merdeka.com, Kutai Timur - Masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan ada tanda atau masa berlakunya, tidak perlu diperpanjang. Sebab, sudah ada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa KTP-el berlaku seumur hidup.

“Kita minta bantuan kepada seluruh Camat, untuk melakukan sosialisasi mengenai hal ini. Instruksi Mendagri NOMOR 470/296/3J sudah jelas bawah KTP-el berlaku seumur hidup,” kata Kepala Disdukcapil Kutim Januar Harlian Putra Lembang Alam.

Sosialisasi juga dilakukan saat digelar coffe morning Senin (3/4/2017) lalu yang dihadiri seluruh kepala OPD dan camat. Pertemuan itu dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang. Pada kesempatan itu, Januar menyerahkan spanduk sosialisasi KTP el seumur hidup kepada salah seorang perwakilan camat disaksikan oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Camat Long Mesangat Darmansyah, satu dari 18 camat yang ada mengaku sangat mendukung program pemerintah yang memberlakukan KTP el seumur hidup. Menurut dia, program tersebut tentunya merangsang masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan yang semakin hari semakin baik.

Untuk itu dia mengatakan akan terus mendorong dan turut bersinergi dengan pihak Disdukcapil dalam menyukseskan KTP el seumur hidup. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan para Kepala Desa untuk sama-sama membantu mensukseskan program dimaksud. Sebagai imbauan, Darmansyah menjelaskan bahwa warga pemegang KTP el merupakan cerminan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik.

“Karena KTP el sangat penting dan diperlukan terutama sebagai identitas diri. Sehingga memudahkan berbagai proses kepengurusan administrasi sebagai warga Negara. Begitu juga halnya apabila warga yang memiliki KTP el tertimpa musibah, dapat segera diketahui data jelasnya,” imbuh Darmansyah.

Kepala Disdukcapil Januar HPLA menjelaskan pemberlakukan KTP el seumur hidup ini sesuai dengan pasa 64 ayat (7) huruf a dan pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Dengan demikian, KTP el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup.

“Tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya,” jelas Januar yang dikenal akrab dengan para jurnalis ini.

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA