1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Barang bukti sitaan Kejari berupa nakoba hingga senjata dimusnahkan

“Saya mengimbau kembali, (pada semua pihak) terus memperhatikan kewaspadaan terhadap bahaya serbuan narkoba,” kata Ismunandar.

Bupati Ismunandar didampingi Kajari Sangatta Mulyadi dan pejabat lainnya memusnahkan barang sitaan. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Kamis, 16 Februari 2017 16:41

Merdeka.com, Kutai Timur - Sejumlah barang bukti (barbuk) sitaan kasus pidana umum (pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta tahun 2015-2016 dimusnahkan.  Barbuk yang dimusnahkan antara lain hasil tangkapan narkotika dan obat terlarang (narkoba), minuman keras (miras), handphone dan senjata tajam (sajam) di Halaman Kantor Kejari, Kamis (16/2).

Kegiatan ini menjadi satu perintah undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan amar putusan terhadap barbuk tersebut dirampas dan dimusnahkan.

Pemusnahan barbuk oleh Kejari Sangatta tersebut turut dihadiri Bupati Ismunandar didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Irawansyah, Kepala Kejari Sangatta Mulyadi, Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Dandim 0909/Sangatta Letkol Inf Setyo Wibowo dan beberapa undangan lainnya. Yaitu dari Kemenang, Karang Taruna, Pemuda Pancasila, Kasat Pol PP, Kadis Pendidikan dan Wakil Ketua Pengadilan.

“Saya mengimbau kembali, (pada semua pihak) terus memperhatikan kewaspadaan terhadap bahaya serbuan narkoba. Terutama yang menjadi target, yaitu anak-anak dan remaja sebagai korban. Batas Kutim dan Berau menjadi titik rawan masuknya barang haram ini,” kata Bupati Kutim Ismunandar sebelum pemusnahan.

Dia mengatakan perlu peningkatan patroli kerja sama antara Pemkab Kutim dengan Badan Narkotika Kutim (BNK), kepolisian dan jajaran TNI. Dari laporan Kejari Sangatta, pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, untuk 2015 ada 203 kegiatan dan 2016 sebanyak 273.

“Diuraikan jumlah putusan untuk perkara pidum yang sudah diselesaikan yaitu sepanjang tahun 2015 terdapat 421 putusan, di 2016 ada 491 putusan. Hal lain untuk jumlah putusan kasus narkotika dan undang-undang kesehatan di 2015 mencapai angka 165 putusan dan 2016 berjumlah 219 putusan,” ujar Kepala Kejari Mulyadi.

Mulyadi menambahkan adapun jumlah uang barbuk yang disetor ke Negara di 2015 Rp 34.615.000 dan 2016 Rp 285.148.000, dengan total Rp 319.763.000. Kasus lain untuk jumlah tilang yang disetor ke Negara di 2015 yaitu Rp 204.964.000 dan 2016 yaitu 365.361.000 dengan total setoran Rp 570.325.000.

Sekitar pukul 10.00 Wita semua barang bukti dimusnahkan, dengan cara dilarutkan kedalam air khusus narkoba, sajam dihancurkan menggunakan pemotong besi yang dipanaskan, serta miras digilas menggunakan alat berat jenis wales.

Semantara itu, Kapolres Kutim AKBP Rino Eko mengatakan data yang masuk di kepolisian yang rawan menggunakan narkoba rata-rata berumur 25 tahun keatas . Dia berharap masalah dimaksud menjadi bentuk perhatian dan pengawasan ketat.

“Kami terus bekerja sama dengan Pemkab dan masyarakat desa mengingat sekarang banyak ditemukan (kasus narkoba) bukan lagi di kabupaten tetapi sudah masuk ke pedalaman-pedalaman. Tentunya sinergitas aparat kepolisian dan Pemkab hingga pemerintahan desa. Agar hasilnya bisa terjangkau informasi cepat terkait peredaran narkoba. Untuk segera melakukan pencegahan dan mengutamakan penjagaan ketat.

“Terkait masalah anggaran pemberantasan narkoba bisa dibantu dengan dana hibah, intinya kami bekerja efektif dan efisien,” bebernya.

(AJ/AJ)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA