“Tim yang terbentuk ini diharapkan dapat membantu pemerintah nasional (pusat) maupun daerah melalui pengawasan orang asing," kata Ismunandar.
Merdeka.com, Kutai Timur - Keberadaan ekspatriat atau Tenaga Kerja Asing (TKA) dan warna negara asing (WNA) di Kutim menjadi salah satu point untuk dilakukan pengawasan. Jika melakukan aktivitas seenaknya dan melanggar aturan yang berlaku, tentunya bakal dikenai sanksi yang tegas.
Tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kutim, telah dikukuhkan Bupati Ismunandar, Kamis (9/3/2017) lalu. Salah satu tugas tim tersebut memantau terhadap gerak gerik dan aktivitas warga negara asing yang ada di seluruh wilayah Kutai Timur.
Timpora yang dikukuhkan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Nomor : W18.IMI.Fb.GR.02.04-0427 tersebut beranggotakan berbagai kalangan. Seperti Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Sekretaris Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. Anggota lainnya yaitu jajaran aparat di Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, Sangkulirang. Termasuk Kepala Kepolisian Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer, Camat, Lurah serta Kepala Desa.
Usai pengukuhan, Bupati Ismunandar meminta agar Timpora dapat berkerjasama dan aktif melakukan tugas pengawasan. Khususnya peran para Lurah dan Kepala Desa (Kades) yang merupakan unsur pemerintah paling dekat masyarakat.
“Tim yang terbentuk ini diharapkan dapat membantu pemerintah nasional (pusat) maupun daerah melalui pengawasan orang asing. Pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat adalah kelurahan dan desa, untuk itu diharapkan lebih aktif dalam pengawasan orang asing ini. Mengingat dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kutim, ada 79 orang asing yang kebanyakan dari India. TKA itu tersebar di seluruh Kutim, jumlah tersebut belum termasuk turis dan lainnya,” terangnya.
Perlu diketahui, Timpora terbentuk dengan tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga terkait. Serta melaksanakan fungsi utama diantaranya melakukan koordinasi dan pertukaran data, informasi keberadaan orang asing. Selanjutnya menganalisa dan mengevaluasi data, berikut penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental. Temasuk rencana operasi mandiri setiap instansi anggota Timpora. Kemudian melaksanakan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Timpora berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Hal tersebut didasari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Keputusan Mentri Kehakiman RI Nomor : M.24-PR.09.03 Tahun 1995 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing. Berikut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Timpora serta Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : F-173.IL.01.10 Tahun 1997 tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Orang Asing.
Kepala Divisi Keimigrasian Muhammad Yasin mengapresiasi Pemkab Kutim yang mendukung terbentuknya Timpora. Dia berharap kepada semua pihak untuk dapat saling berkerajsama dalam melakukan pengawasan orang asing di daerah ini.
“Kepada Pemerintah Kutim kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas apa yang telah diberikan. Diharapkan tim ini dapat berkerjasama dalam pengawasan orang asing dan jika terdapat pelanggaran umum seperti tindak kriminal tentunya dapat ditindak melalui domain masing-masing. Karena anggota tim kita ada Polri lalu TNI dan Disnakertrans serta Pemerintah Daerah (Pemkab Kutim),” tuturnya.