"Mendapat informasi dari Jakarta, kita langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” kata Edward.
Merdeka.com, Kutai Timur - Heboh mengenai peredaran mie instan asal Korea memperoleh perhatian serius pemerintah, termasuk Pemkab Kutim. Hal ini menindaklanjuti instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanggal 15 Juni 2017 lalu. Setelah dilakukan sidak (inspeksi mendadak ke sejumlah toko dan semua minimarket, tak ditemukan mie produk negeri ginseng tersebut.
“Kita sudah mengobok-obok semua minimarket dan toko-toko besar, ternyata tak ditemukan produk mie instan asal Korea. Mendapat informasi dari Jakarta, kita langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag Kutim HM Edward Azran didampingi Kepala Seksi Perijinan Dalam Negeri Disperindag, Doni Evriadi.
Terlebih menjelang hari raya Idul Fitri, menurut Edward, instansinya selalu melakukan pengecekan ke toko-toko dan minimarket yang ada. Pihaknya tidak ingin barang-barang yang dijual ke masyarakat justru merugikan warga di daerah ini, lantaran kurangnya pengetahuan masyarakat.
Untuk itu, Disiperindag terus melakukan pemantauan ke lapangan dengan menurunkan tim teknis. Bukan itu saja. Barang yang sudah kedaluwarsa juga menjadi sasaran tim untuk diperiksa dan jika ada produknya harus ditarik dari pasaran. Jangan sampai nantinya menimbulkan masalah di masyarakat setelah dikonsumsi.
Dalam melakukan pemeriksaan sejumlah produk yang dijual di toko-toko dan minimarket, Disperindag tak sendirian. Ada instansi lain yang dilibatkan, seperti kepolisian, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan lainnya. Sehingga tim terpadu ini memiliki tugas masing-masing untuk memeriksa sesuai tupoksinya dengan baik.
Seperti diketahui, mie instansi produk asal Korea itu positif dinyatakan mengandung fragmen DNA spesifik babi. Namun tidak mencantumkan peringatan “mengandung babi” pada kemasan produk tersebut. Kemudian pemerintah meminta produk itu ditarik dari pasaran di negeri ini.
Doni menambahkan, sasaran razia adalah semua minimarket modern, grosir besar dan swalayan yang berada di Kota Sangatta. Pemeriksaan dimulai dari Jalan Yos Sudarso 1 hingga Yos Sudarso VI. Termasuk yang ada di Jalan Margo Santoso 2 dan Jalan Diponegoro. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata semua minimarket dan grosir-grosir besar di Kota Sangatta, tidak ditemukan produk yang dimaksud. Yakni mie asal Korea seperti Mi Instan U-Dong dan Mi Rasa Kimchi dengan nama Dangang Samyang, Mi Shin Ramyun Black dengan nama Dangang Namshing dan Mi Instan Yeul Ramen dengan nama Dangang Ottogi.
“Alhamdulillah tidak menemukan produk yang tertera dalam daftar BP POM. Namun kerjasama masyarakat diperlukan untuk mencegah produk dimaksud beredar. Jika memang menemukan mie haram tersebut dijual, masyarakat diminta agar dapat melapor ke Disperindag. Jika pedagang mengedarkannya, maka akan tindak,” tegas Doni.