“PP ini nantinya mengatur tentang penataan, ada pemekaran dan ada penyesuaian daerah," kata Remi.
Merdeka.com, Kutai Timur - Proses pelaksanaan pemekaran di Indonesia, sepertinya bakal ditata ulang oleh pemerintah Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Saat ini sedang dirumuskan dan disusun mengenai Peratuan Pemerintah (PP) menyangkut pemekaran tersebut.
Menurut Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II, Puling Remigius Kornelius, pemekaran yang saat ini disebut penataan daerah masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah dan desain besar tentang penataan daerah.
“PP ini nantinya mengatur tentang penataan, ada pemekaran dan ada penyesuaian daerah atau daerah yang tidak mampu akan dikembalikan ke daerah induknya,” sebut Remi, sapaan akrab Puling Remigius Kornelius.
PP yang sekarang tengah memasuki tahap harmonisasi ini bertujuan untuk keteraturan. Memang diakuinya bahwa untuk pemekaran daerah aturannya sangat ketat. Namun dia mengatakan kalau persyaratan daerah yang diusulkan cukup dan memang dianggap mampu tentunya pemerintah pusat tidak akan menghambat. Memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan daster kapasitas daerah.
“Asumsi saya kalau Kutai Timur dengan SDA yang melimpah, saya kira mampu,” sebutnya.
Dijelaskan, kajian untuk meloloskan suatu daerah bisa dimekarkan atau tidak bukan lagi berdasarkan rekomendasi dari Kemendagri. Tetapi melalui kajian independen yang direkomendasi oleh Kemendagri dan disetujui DPR serta DPD RI. Jumlahnya terbatas dan dipilih daerah yang benar-benar mampu. Pemerintah memekarkan daerah berdasarkan kebutuhan sejak PP dikeluarkan hingga tahun 2025.
Ada kuota untuk setiap daerah atas perhitungan sesuai dengan persyaratan dasar dan claster. Menurutnya sekitar 7 claster yang ditentukan dalam program penataan wilayah ini. Yakni Jawa-Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan tujuan untuk keseimbangan.
“Dari perhitungan (syarat dasar) Kaltim dapat berapa? Mesti mendahulukan kearifan local. Selanjutnya di Repeda (rencana penataan daerah) berdasarkan perhitungan teknis undang-undang oleh pihak provinsi. Dan, rencana penataan daerah provinsi, sesuai dengan rembuk bersama Bupati, Gubernur dan Walikota,” tambah Remi.
Dia mengakui saat ini perebutan kuota pemekaran yang melibatkan DPR RI dan DPD RI sedikit memperlambat disetujuinya PP dimaksud. Pihaknya sudah melakukan beberapa kali rapat DPOD (dewan pertimbangan otonomi daerah) yang diketuai Wapres. Ada sebanyak 88 daerah yang mengusulkan pemekaran di era Presiden SBY dan 133 daerah di pemerintahan yang baru. Untuk itu, pemekaran harus benar-benar siap, tiga tahun harus dalam masa pengasuhan dan apabila dianggap tidak sanggup maka daerah harus kembali ke induk.
Kasi Wilayah II, Ivonne Tarigan menambahkan ada 7 parameter sebagai syarat pemekaran daerah. Parameternya potensi ekonomi dan SDA ada diantaranya. Untuk syarat pemetaan batas wilayah juga harus menggunakan skala 1: 5.000, memperbaharui skala terdahulu yakni 1:50.000.
“Sambil menunggu PP, pemerintah sebaiknya menyelesaikan persoalan batas wilayah dan persyaratan lainnya. Sehingga pada saat PP keluar, usulan bisa langsung ditindaklanjuti,” sarannya.
Pada kesempatan itu, Bupati Ismunandar dan Wabup Kasmidi Bulang berharap, Kutai Utara tetap menjadi prioritas untuk dimekarkan. Alasannya, jika daerah itu dimekarkan akan memperpendek rentang kendali pemerintahan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap koordinasi tetap berjalan dan kami juga meminta agar selalu diberitahukan persyaratan penataan wilayah (untuk pemekaran) yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang dan PP yang baru,” harap Ismu.