1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Bupati dan Wabup 'ngluruk' ke Kemendagri tanyakan pemekaran Kutara

"Kedatangan petinggi kabupaten Kutim dan rombongan itu diterima Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II Dirjen Otda, Puling Remigius Kornelius".

Bupati Ismunandar dan Wabup Kasmidi Bulang dan rombongan saat di Kemendargri mempertanyakan mengenai pemekaran Kutai Utara. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Senin, 05 September 2016 06:12

Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk mengetahui bagaimana proses dan lanjutan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kutai Utara, Bupati Ismunandar dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang bertandang atau ngluruk ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Kedatangan duet pememinpin Kutim itu, didampingi Asisen Umum Pemerintahan Syafruddin dan Asisten Kesejahteraaan Mugeni serta delapan camat di kawasan pedalaman serta Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Alexader. Ada juga dua orang anggota DPRD, yakni Agiel Suwarno dan Syarifuddin HAM.

Kedatangan petinggi kabupaten Kutim dan rombongan itu diterima Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II Dirjen Otda, Puling Remigius Kornelius dan Kasi Wilayah II, Ivonne Tarigan. Pertemuan dilakukan di ruang rapat Otda IX, Kemendagri.

Tak banyak basa-basi saat pertemuan tersebut bupati dan rombongan langsung menanyakan tentang proses pemekaran yang diusulkan masyarakat pedalaman Kutim dan sudah memperoleh dukungan Pemkab dan DPRD Kutim. Terutama mengenai kendala proses pemekaran selama ini, terkesan lambat.

Baik bupati Ismunandar, Wabup Kasmidi Bulang, anggota DPRD Kutim serta Asisten mempertanyakan mengenai proses pemekaran wilayah kabupaten Kutara itu kapan bisa terealisasi. Sebab, proses usulan pemekaran ini sudah lama dilakukan masyarakat.

"Kami ingin penjelasan, agar sepulang kami dari sini (Jakarta, red) bisa menjelaskan dengan masyarakat di pedalaman. Ini juga ada 8 camat yang ikut serta, nantinya bisa menjelaskan secara langsung kepada warganya," kata Ismunandar maupun Kasmidi BUlang.

Menurut Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II, Puling Remigius Kornelius, pemekaran yang saat ini disebut penataan daerah masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah dan desain besar tentang penataan daerah.

“PP ini nantinya mengatur tentang penataan, ada pemekaran dan ada penyesuaian daerah atau daerah yang tidak mampu akan dikembalikan ke daerah induknya,” sebut Remi, sapaan akrab Puling Remigius Kornelius.

PP yang sekarang tengah memasuki tahap harmonisasi ini betujuan untuk ketarturan. Memang diakuinya bahwa untuk pemekaran daerah aturannya sangat ketat. Namun dia mengatakan kalau persyarakatan daerah yang diusulkan cukup dan memang dianggap mampu tentunya pemerintah pusat tidak akan menghambat. Memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

Kasi Wilayah II, Ivonne Tarigan menambahkan ada 7 parameter sebagai syarat pemekaran daerah. Parameternya potensi ekonomi dan SDA ada diantaranya. Untuk syarat pemetaan batas wilayah juga harus menggunakan skala 1: 5.000, memperbaharui skala terdahulu yakni 1:50.000.

“Sambil menunggu PP, pemerintah sebaiknya menyelesaikan persoalan batas wilayah dan persyaratan lainnya. Sehingga pada saat PP keluar, usulan bisa langsung ditindak lanjuti,” sarannya.

Dari penjelasan yang disampaikan Remi, Wabup Kasmidi Bulang berkesimpulan bahwa pemekaran wilayah tidak tergantung nomor urut dan menyesuaikan kuota berdasarkan amanat PP yang baru. Remi lantas membenarkan kesimpulan Wabup  Kutim tersebut.

Setelah mendengar paparan Remi, Bupati Kutim Ismunandar berkesimpulan bahwa keadaan dimaksud juga dirasakan oleh seluruh daerah di Indonesia yang menginginkan pemekaran. Namun ia berharap Kutara tetap terbentuk untuk memangkas rentang kendali sekaligus peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Namun begitu kami berharap koordinasi tetap berjalan dan kami juga meminta agar selalu diberitahukan persyaratan penataan wilayah (untuk pemekaran) yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang dan PP yang baru,” harap Ismu.


(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
  2. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA