1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Penetapan tapal batas tak pengaruhi hak keperdataan warga

“Hak perdata seperti kepemilikan kebun, tanah itu tidak berpengaruh, tetap milik bapak ibu sekalian,” kata Mugeni.

Suasana rapat koordinasi membahas tapal batas desa antar kecamatan yang dipimpin Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Mugeni dengan melibatkan Camat dan kades. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Minggu, 09 April 2017 15:07

Merdeka.com, Kutai Timur - Untuk menentukan tapal batas desa antar kecamatan, diperlukan pembahasan komprehenship dan melibatkan berbagia pihak. Hal ini juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, saat menentukan tapal batas desa di kecamatan Rantau Pulung dengan kecamatan Sangatta Utara.
 
Sebetulnya rapat sudah beberapa kali digelar dan sekarang sudah kesekian kalinya. Pertemuan yang dipimpin Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Mugeni itu,  melibatkan Camat Sangatta Utara dan Rantau Pulung serta Bagian Pemerintahan Setkab Kutim dan sebagian warga maupun kades.

Turut hadir Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Alexander Siswanto, Kasubbag Penataan Bagian Wilayah Pemerintahan Trisno, perwakilan Bappeda, Dinas Tata Ruang, Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa, Camat, Kepala Desa dan jajaran pemerintahan desa terkait.

Dalam rapat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mugeni mengatakan, penentuan batas wilayah desa tidak mempengaruhi hak keperdataan warga di dalamnya. Sehingga warga diminta tak khawatir kehilanggan haknya. Sebab pembatasan wilayah bertujuan hanya sebagai penegasan tapal batas secara administrasi.

“Hak perdata seperti kepemilikan kebun, tanah itu tidak berpengaruh, tetap milik bapak ibu sekalian,” tuturnya.

Untuk itu dia berharap masyarakat harus lebih memahami hal tersebut. Sehingga tidak ada lagi miskomunikasi yang menghambat penentuan tapal batas. Agar selanjutnya tim Pemkab Kutim dapat segera turun ke lapangan menetapkan batas berdasarkan kesepakan.

“Makin cepat kesepakatan dari masing-masing desa, maka semakin cepat tim kami (Pemkab Kutim) turun ke lapangan pasang patok,” terang mantan camat Kongbeng ini.

Agenda rapat kali membahas penetapan batas antara Desa Swarga Bara di Kecamatan Sangatta Utara dengan empat desa di Kecamatan Rantau Pulung meliputi Desa Rantau Makmur, Desa Masalap Raya, Desa Mukti Jaya, Desa Margo Mulyo.

Kabag Pemerintahan Alexander Siswanto menjelaskan, rapat ini merupakan salah satu proses penetapan batas desa. Masih ada tiga tahapan lagi yang harus dilalui berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

“Ini merupakan proses awal dimana dari masing-masing desa menyepakati batas yang telah ditampilkan oleh tim. Dari berita acara sebelumnya, kesempatan ini dilanjutkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) batas wilayah,” jelasnya.

Juga ditindak lanjuti dengan turunnya tim ke lapangan melakukan penegasan dengan pemasangan patok serta titik koordinat. Pada penetapan batas desa antar kecamatan kali ini dihasilkan kata sepakat dari semua pihak yang ditandai dengan penandatangan berita acara oleh Camat, Kepala Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA