1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Pegawai Pemkab Kutim diberikan penyuluhan hukuman praktik pungli

“Tim saber pungli terdiri kepolisian, kejaksaan, TNI serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kutim” kata Juli Hartono.

Jajarn pegawai lingkup Pemkab Kutim mendengarkan pemaparan tentang saber pungli . ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Sabtu, 08 April 2017 17:56

Merdeka.com, Kutai Timur - Tim Sapu Bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Kutai Timur, kini terus gencar melakukan sosialisasi. Antara lain kepada jajaran pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Langkah ini sebagai upaya pencegahan, agar tak terjadi praktik pungli bagi aparatur sipil negara di daerah ini.

Ribuan pegawai lingkup Pemkab Kutim menjadi salah satu sasaran sosialisasi, agar tak melakukan praktik pungli dalam bentuk apa pun. Sosialisasi disampaikan Juli Hartono selaku Wakil Ketua Tim Saber Pungli Kutim, didampingi jajaran Tim Satuan Saber Pungli seperti Kepala Inspektorat Abdul Muis, Kabag Humas dan Protokol Herri Suprianto, dan Yono dari Kejaksaaan Negeri Sangatta yang masuk di bagian pencegahan.  

Dalam penjelasannya Juli Hartono mengungkap berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Saber Pungli, telah terbentuk satuan tugas bersama baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten. Dengan  tugas melakukan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien. Dengan memanfaatkan personil satuan kerja baik dari Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

“Tim ini beranggotakan, dari Kepolisian, kejaksaan, TNI serta  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di unsur pemerintah daerah Kutim,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutim ini.

Dijelaskan, pungli adalah penerimaan sesuatu, berkait dengan penyelenggaraan Negara namun tidak berdasarkan ketentuan yang ada. Terutama dalam hal perizinan dan pelayanan masyarakat. Contohnya  suap menyuap, gratifikasi hingga hadiah yang biasanya mempengaruhi kebijakan. Mengingat TK2D menjadi bagian aparatur Negera karena berdasarkan Surat Keputusan Bupati, penggajiannya melalui anggaran daerah, maka pungli menjadi penting diketahui.

“TK2D sebagai aparatur pemerintah, untuk itu penting untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan pungli. Mengenal tentang pungli agar terjauh dari hukumannya,” sebut dia.

Juli Hartono berharap agar TK2D Kutim dapat bekerja dengan baik dan berpartisipasi dengan melaporkan ke petugas saber pungli, jika dalam kegiatan sehari-hari menemukan tindakan pungli. Laporan praktik pungli bisa disampaikan ke hotline 08115599911 dengan keterangan, dimana lokasi dan apa modus atau peristiwanya. Dari sosialisasi ini, TK2D diharapkan dapat menghidarkan pungli dan berkerja dengan baik untuk pemerintah daerah. Seperti diketahui pungli merujuk pada tindakan suap menyuap atau memberikan sesuatu, janji, hadiah kepada PNS atau apratur pemerintah lainnya untuk melakukan sesuatu, ataupun tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Semua hal tersebut diatur di Udang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 5, 6 12, hingga 13.

Dengan begitu, bukan hanya PNS yang dapat dikenakan hukum namun juga non PNS. Cuma bedanya PNS (aparatur penyelenggara Negara) termasuk TK2D atau orang yang diberikan gaji dari anggaran Negara tunduk terhadap UU tindak pidana korupsi. Sedangkan diluar penyelenggaran Negara atau bukan PNS maka akan tunduk pada UU hukum pidana pemerasan atau suap menyuap yang diatur pada hukum pidana. Adapun tugas saber pungli terbagi berdasarkan divisi. Seperti Divisi Intelegen bertugas melakukan deteksi dini, memetakan potensi-potensi rawan pungli dan cepat melakukan tindakan.

Divisi Pencegahan bertugas melakukan sosialisasi agar masyarakat paham tentang pungli dan dapat membantu mencegah. Selanjutnya Divisi Penindakan, melakukan penindakan sesuai hukum setelah data dan alat bukti cukup dengan operasi tangkap tangan. Serta Divisi Yustisi yaitu memberi kajian hukum apakah tindakan itu mendapatkan unsur pidana atau diberikan pembinaan oleh inspektorat, kejaksaan, kepolisian dan TNI.

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA