1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Jika gaji sudah stardar, dokter wajib bekerja penuh di RSUD

“Kita harapkan dokter umum di RSUD bisa segera terpenuhi, sehingga pelayanan kepada pasien bisa maksimal,” kata Wabup Kasmidi Bulang.

Kepala TU RSUD Kudungga M Yusuf (berdiri) memberikan informasi bawah di rumah sakit tersebut masih kekurangan dokter umum. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Sabtu, 08 April 2017 17:24

Merdeka.com, Kutai Timur - Pemerintah Kutai Timur akan kembali mengkaji ulang standar gaji dokter umum yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga. Jika sudah ditetapkan dengan gaji yang sesuai para dokter wajib bekerja penuh di rumah sakit tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harapkan dokter umum di RSUD bisa segera terpenuhi, sehingga pelayanan kepada pasien bisa maksimal,” kata Wabup Kasmidi Bulang.

Menurutnya, saat ini RSUD Kudungga masih kekurangan 6 dokter dan menurut informasi gaji dokter di Kutim termasuk yang terendah. Karena alasan itulah Wabup akhirnya meminta dinas terkait untuk menghitung ulang standarisasi gaji dokter umum, untuk menyesuaikan standar penggajian dokter pada umumnya. Hal tersebut juga dilakukan untuk menarik minat dokter umum agar mau bertugas di RSUD Kudungga. Namun dia juga berharap jika nanti gaji dokter sudah ditingkatkan, dokter umum diminta kosentrasi penuh bekerja di satu rumah sakit saja. Sehingga tidak lagi membuka praktik di luar. Kasmidi optimis hal tersebut dapat direalisasikan.

Berdasarkan Peraturan Meteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014, Rumah Sakit dibagi menjadi dua. Yakni Rumah Sakit Umum yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit serta Rumah Sakit Khusus yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau ke khususan lainya. Pelayanan yang diberikan rumah sakit umum meliputi pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, non klinik, serta rawat inap.

Untuk perbedaan Rumah Sakit Tipe/Kelas A, B, C, dan D dapat dilihat dari jumlah sumber daya manusia (SDM) yakni medik, kefarmasian, keperawatan, kesehatan dan non kesehatan.

Sedangkan di RSUD Kudungga Sangatta, sebagai fasilitas rumah sakit tipe B. Sesuai standar, rumah sakit ini harus memiliki 12 dokter umum untuk pelayanan medik dasar. Tetapi faktanya rumah sakit milik Pemkab Kutim ini masih kekurangan dokter umum.

“Sampai saat ini dokter umum di RSUD Kudungga hanya ada 6 orang,” kata Kepala Tata Usaha RSUD Kudungga Sangatta Yusuf, saat mengikuti rapat kerja dan koordinasi coffee morning Senin lalu.

Yusuf menjelaskan, kurangnya dokter umum ini disebabkan beberapa factor. Pertama banyak yang buka praktik, kedua tidak ada pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi dokter umum. Hal lain yang menyebabkan kekurangan dokter umum di RSUD Kudungga Sangatta adalah karena tenaga ahli kesehatan ini pindah tugas di Puskesmas. Namun demikian, pihaknya hingga saat ini terus mencari solusi tepat untuk menanggulangi permasalahan dimaksud. Salah satunya terus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan perekrutan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D). Tetapi lagi-lagi solusi tersebut juga masih menyisakan persoalan terkait penggajiannya.

“Sudah ada 2 dokter yang ingin masuk ke RSUD Kudungga (Sangatta), tetapi ternyata tidak bisa dikarenakan standar gaji TK2D untuk honornya tidak sesuai dengan yang diharapkan dokter bersangkutan. Jika harus mengikuti standar S1 maka otomatis tidak ada yang ingin bertugas di RSUD Kudungga,” jelas Yusuf.

(AJ/AJ)
  1. Kesehatan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA