1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Meski berat, penyerahan asset dan personil sesuai amanah UU 23/2014

“Kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan dan aturan yang berlaku. Semua sarana dan prasarana serta aparatur sipil Negara,” kata Kasmidi.

Wabup Kasmidi Bulang saat menyerahkan sejumlah aset dan sarana prasarana kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek, lantaran sesuai amanah UU 23/2014. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Minggu, 06 November 2016 05:56

Merdeka.com, Kutai Timur - Undang Undang nomor 23 tahun 2014 benar-benar diterapkan. Salah satu bukti nyata adalah penyerahan asset kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi yang dilaksanakan di Balikpapan pada Jumat (4/11) lalu.

Salah satunya adalah Pemkab Kutim yang juga ikut menyerahkan asset yang sudah dimiliki dan dibangun selama ini. Termasuk personil Pegawai aparatur sipil Negara (ASN) yang selama ini telah mengabdi di Pemkab Kutim bertahun-tahun, harus diserahkan ke Pemprov Kaltim.

Untuk menyerahkan asset dan perangkat tersebut, Pemkab Kutim diwakili Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang. Meski mantan anggota DPRD Kutim itu mengaku agak berat, karena harus mematuhi aturan, mau tidak mau harus diserahkan.

“Kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan dan aturan yang berlaku. Semua sarana dan prasarana serta aparatur sipil Negara kita serahkan ke Pemprov yang sudah terdokumentasi dengan baik,” kata Wabup Kasmidi Bulang.

Penyerahan Personil, Pendanaan, Sarana dan prasarana serta dokumentasi (P3D) ini, sudah sesuai aturan yang berlaku. Ini sebagai wujud implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Penyerahan meliputi pemerintahan umum, personil, pendanaan, sarana atau prasarana dan dokumentasi.

“Meskipun (penyerahan) ini cukup berat, karena masih banyak pegawai-pegawai kita yang mungkin memikirkan ingin (tetap) menjadi pegawai di Kutim. Terlebih secara aturan harus (pindah) ke Provinsi. Tetapi karena merupakan kewenangan dan aturan, (maka) harus kita laksanakan. Pemkab Kutim tidak menghalangi itu,” kata Wabup.

Ditegaskan oleh Kasmidi bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkab Kutim merupakan bentuk sikap pemerintah daerah dalam mengikuti amanah UU Nomor 23 Tahun 2014. Dia menjelaskan bahwa Pemkab Kutim sudah melakukan penyerahan sesuai dengan peraturan. Semua itu dilakukan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

Aset-aset yang memang menjadi hak Pemprov Kaltim juga pegawai diserahkan sesuai dengan amanah UU yang berlaku. Setelah ini, sambung Kasmidi, Pemkab Kutim akan melihat kebijakan-kebijakan dari Pemprov Kaltim yang berkaitan dengan penyerahan P3D ini. Contohnya pengelolaan SMA yang diambil alih Pemprov.

“Apakah Pemprov sanggup untuk membiayai? Itu menjadi pemikiran pemerintah Kabupaten Kutim dan menjadi dasar pemikiran Kabupaten dan Kota. Dengan pengambilan kewenangan itu, apakah Provinsi nanti akan mampu untuk membiayai semua? Sementara kita di Kabupaten masih mampu, tetapi karena ini aturan maka harus diikuti. Tetapi kita akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Kaltim)," jelasnya di sela-sela acara yang dihadiri Gubernur Kaltim dan para kepala daerah se-Kaltim dan Kaltara.

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA