1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Investor bandel dan tak ada kegiatan, izinnya terancam dicabut

“Artinya mereka (pihak perusahaan) tidak serius untuk membangun di daerah kita (Kutim),” tegas Ismunandar.

Bupati Ismunandar bersama camat dan kepala Bappeda serta bagian Hukum maupun Disbun dan PMD PTSP melakukan rapat evaluasi investasi di kawasan pesisir Kutim, di ruang kerjanya. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Kamis, 08 Juni 2017 05:58

Merdeka.com, Kutai Timur - Rabu (7/6) kemarin, Bupati Ismunandar memanggil sejumlah camat yang ada di kawasan pesisir Kutim, untuk bersama-sama melakukan evaluasi terhadap semua investasi yang ada di kawasan tersebut. Bagi yang sudah mengantongi izin tapi bandel dan tak melakukan kegiatan di lapangan, akan ditertibkan atau bahkan bisa dicabut izinnya.

Sejumlah camat yang hadir antara lain, Camat Sangatta Utara, Sandaran, Bengalon, Sangkulirang, Karangan dan Sandaran. Ada juga Kepala Bappeda Sumarjana serta Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Waluyo serta perwakilan Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu serta staf teknis dinas yang terkait.

“Izin lokasi yang sudah mati (habis), otomatis tidak kita (Pemkab) lanjutkan. Karena sampai saat ini tidak ada laporan. Artinya mereka (pihak perusahaan) tidak serius untuk membangun di daerah kita (Kutim),” tegas Bupati Kutim Ismunandar saat memimpin rapat di Ruang Kerjanya.

Ketegasan ini dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan lahan sesuai izin yang diberikan. Sebab kenapa? Karena saat ini menurutnya banyak investor lain berminat berinvestasi dengan serius tetapi tidak punya lahan atau lahan di Kutim tidak tersisa lagi. Evaluasi sekaligus pencabutan izin bagi perusahaan yang macet dilakukan agar semua iklim investasi di Kutim bisa berjalan dengan baik. Dengan harapan lokasi-lokasi yang diberikan tidak menjadi kawasan yang “nganggur” atau terbengkalai.

“Lahan yang sudah diverifikasi dan diidentifikasi bisa digunakan (sudah dicabut izin sebelumnya, monggo silakan digunakan untuk investasi (baru). Lahan itu bisa dijadikan kawasan industri atau investasi lain yang meningkatkan perekonomian daerah,” kata Ismunandar.

Pencabutan izin kebanyakan ditujukan kepada perusahaan perkebunan yang bermasalah. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dari OPD terkait perizinan dan laporan dari camat tempat perusahaan beroperasi. Selain itu perusahaan yang tidak melakukan kegiatan, khususnya di kawasan ekonomi khusus (KEK) Maloy bakal disampaikan ke Gubernur Kaltim untuk dipertimbangkan guna dicabut izinnya.

Hal ini juga dilakukan untuk mencari investor yang lebih serius berinvestasi di Kutim. Kendati demikian, Pemkab tetap memperhatikan dan menjaga potensi pantai serta pesisir. Karena investasi harus menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya.

Ada pula perusahaan yang rencananya akan disurati dan dipanggil untuk diminta presentasi. Jika tidak mengindahkan maka bisa bernasib sama dengan perusahaan lainnya yakni izin lokasi dicabut. Hal ini sebagai bentuk penegasan agar investasi berjalan sesuai harapan, Ismu meminta agar Camat bisa menahan permohonan rekomendasi baru oleh perusahaan apabila investor dimaksud tidak melaksanakan hak dan kewajibannya.

“Nantinya perusahaan di daerah tengah dan pedalaman juga akan dilakukan evaluasi serupa. Sebab, di kawasan itu ada juga perusahaan yang kondisinya sama (bermasalah dan tidak melakukan kegiatan di lapangan),” sebut Ismu.


(AJ/AJ)
  1. INVESTASI DAN KEUANGAN
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA