“Layanan ini kami lakukan, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik,” kata Januar.
Merdeka.com, Kutai Timur - Guna mengejar ketertinggalan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim memberikan pelayanan ekstra. Meski libur, pada hari Sabtu dan Minggu, warga bisa datang melakukan perekaman KTP elektronik tersebut.
“Pemberikan pelayanan masyarakat ini kami lakukan, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Jika setiap hari kerja dan tak sempat, bisa meluangkan waktu pada hari libur melakukan perekaman KTP elektronik,” kata Kepala Disdukcapil Kutim Januar Harlian Putra.
Pelayanan perekaman KTP elektronik ini sudah dimulai pada Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10) kemarin. Yang jelas katanya, setiap Sabtu dan Minggu instansinya tetap buka guna memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan perekaman KTP Elektronik.
Dengan pelayanan ekstra ini, diharapkan masyarakat memanfaatkannya dengan baik. Jangan sampai waktu yang disediakan untuk melakukan perekaman, justru tak dimanfaatkan masyarakat.
Sebab menurutnya, masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik di Kutim. Hingga Agustus 2017 lalu, tercatat sekitar 80.360 warga yang belum melakukan perekaman.
Terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan gubernur (Pilgub) tahun 2018 mendatang, semua pemilih diwajibkan menggunakan KTP Elektronik. Sehingga pihaknya terus proaktif melakukan perekaman ini.
Beberapa waktu lalu, Wabup Kasmidi Bulang juga menekankan agar warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, untuk segera direkam.
Terkait blangko KTP, menurut Januar, sudah ada stok yang cukup. Bagi warga yang belum memiliki KTP El segera melakukan perekaman data, baik di kecamatan maupun kantor Disdukcapil Kutim.
Apabila nantinya ada kekurangan blanko, pihaknya segera meminta ke pemerintah Pusat untuk segera mengirimkannya. Dikatakan, daerah tidak bisa mengambil semaunya, namun jika kurang bisa meminta karena di pusat mengetahui berapa blangko yang terpakai dan belum tercetak.
Terkait warga yang sampai saat ini belum mengantongi KTP El meski sudah melakukan perekaman, diakui dikarenakan proses pencetakan menunggu pusat menyerahkan data pemegang KTP.