“Jika perlu kami bimbing agar petugas benar-benar memahaminya, sehingga dalam menjalankan tugas di lapangan tidak ada kendala lagi,” kata Irma.
Merdeka.com, Kutai Timur - Mulai tahun 2017 ini, Pemkab Kutim bakal memberlakukan Sistem Informasi Rencana Umum (SIRUP yang baru secara online. Guna memperlancar kegiatan itu, sejak beberapa waktu lalu telah dilakukan sosialisasi agar diketahui pegawai yang bertugas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kendati demikian, kami tetap melakukan pendampingan. Jika dirasa perlu akan kami bimbing agar petugas benar-benar memahaminya, sehingga dalam menjalankan tugas di lapangan tidak ada kendala lagi,” kata Kasubag Administrasi Teknis Perencanaan Bagian Penbangunan Setkab Kutim Irma Yuwinda.
Dijelaskan, semua data terkait RUP sudah tersedia di dalam sistem ini adalah perbedaan yang paling mendasar terhadap SiRUP tahun lalu dengan SiRUP versi 2.0 ini. Namun dengan dipermudahnya sistem input SiRUP V.2.0 tingkat ketelitian perlu ditingkatkan.
Irma menyampaikan secara detail tata cara penginputan RUP SiRUP V.2.0 tahun 2017. Tahun sebelumnya, penginputan RUP dilakukan manual. Dikoneksikan langsung dengan sistem informasi keuangan daerah 2017. Dengan kata lain semua program dan kegiatannya otomatis masuk di aplikasi SiRUP V.2.0 tahun 2017 dan memudahkan operator untuk menginputnya. SiRUP merupakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUP-nya. Dengan adanya Informasi RUP menjadikan perencanaan pengadaan barang jasa dan pengelolaan kegiatan semakin kredibel dan transparan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional.
“LPSE sebagai sarana layanan publik salah satunya memfasilitasi RUP. LPSE mengharapkan keaktifan masing-masing OPD dalam input RUP, dengan menetapkan target penyelesaian pada hasil optimum 2 minggu ke depan, LPSE di bawah koordinasi bagian pembangunan siap mendampingi para operator RUP. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Kutai Timur” jelasnya.
Pengguna langsung mengisi RUP ke dalam aplikasi SiRUP pada website LPSE dengan alamat link sirup.lkpp.go.id . Pendampingan inputing ini dilaksanakan sejak 14-17 Maret 2017. Dengan peserta terdiri dari seluruh OPD hingga intansi kecamatan. Dari masing-masing OPD di delegasikan satu orang untuk menjadi operator.
Irma berharap acuan RUP di masing-masing OPD hendaknya dapat lebih cermat dan diteliti. Sebab pelaporan sistem informasi dalam pengoperasian dibutuhkan kecermatan. Apabila terjadi kesalahan maka tidak dapat diulang. Irma menambahkan saat ini dibutuhkan pelayanan sistem informasi terkait acuan anggaran di masing-masing OPD. Dalam hal ini LPSE merupakan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).