1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Gaji TK2D berkurang, tapi peroleh jaminan kesehatan BPJS

“Pendistribusian akan dilakukan dalam waktu dekat ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai ke kecamatan-kecamatan,” kata Zainuddin.

Rapat koordinasi antar OPD yang dipimpin Wabup Kasmidi Bulang didampingi Sekkab Irawansyah, salah satunya membahas masalah TK2D yang akan dididistribusikan ke OPD dan kecamatan. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Minggu, 29 Januari 2017 11:11

Merdeka.com, Kutai Timur - Dalam waktu dekat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim), berencana mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan pendistribusian Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab).

“Pendistribusian akan dilakukan dalam waktu dekat ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga sampai ke kecamatan-kecamatan,” kata Kepala BKPP Zainuddin Azpan, saat menyampaikan laporan kepada Wabup Kasmidi Bulang pada kegiatan Coffee Morning, di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten, Bukit Pelangi, Senin (23/1) lalu.

Melengkapi laporannya, Zai, sapaan akrab mantan Kabag Hukum Setkab Kutim ini, menyampaikan bahwa jumlah TK2D yang ada di lingkungan Pemkab Kutim berdasarkan pendidikannya terdiri dari SD sebanyak 40 orang, SMP 56 orang, SMA 2.848 orang, Diploma 1 (D1) 51 orang, D2 berjumlah 16 orang, D3 yakni 542 orang. Selanjutnya untuk tingkat pendidikan S1 mencapai 2.390 orang, serta bergelar S2 total 22 orang.

“Dengan jumlah keseluruhan 5.965 orang (TK2D),” sebut Zai kepada Wabup dan didengarkan kepada seluruh peserta rapat.

Menanggapi hal tesebut, Wabup Kasmidi Bulang mengatakan bahwa pendistribusian TK2D memang sudah seharusnya dilaksanakan oleh BKPP. Hal itu selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BKPP selaku OPD pembina kepegawaian. Agar informasi terkait pegawai lingkup Pemkab Kutim dapat selalu terkontrol melalui satu pintu. Sehingga hasil evaluasi pegawai yang dilakukan secara berkesinambungan juga dapat terlihat.

“Jika setiap dinas melakukan menerimaan TK2D, maka datanya akan rancu dan bisa doble (ganda). Jadi, jika (sekarang) ada dinas yang butuh tenaga (tambahan pegawai) harus lapor kepada BKPP,” tegas Kasmidi.

Di lain sisi, kebijakan Pemkab yang berencana tidak mengurangi jumlah TK2D yang ada, menimbulkan kebijakan lain yang mau tak mau harus diambil oleh Pemkab Kutim. Apa itu? Yakni rencana untuk melaksanakan kebijakan memangkas gaji TK2D sebesar Rp 200 ribu.

Sekretaris Kabupaten Kutim Irawansyah, kepada beberapa media belum lama ini, mengatakan langkah tersebut terpaksa dilakukan karena Pemkab tidak melakukan pengurangan jumlah TK2D. Meskipun pada kenyataannya dalam kondisi krisis seperti sekarang ini, hal itu dapat membebani operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk itu, pemotongan gaji dilakukan sebagai solusi untuk tidak menambah pengangguran di Wilayah Kutim,” jelas Irawansyah.

Namun nantinya, menurut Sekkab, pemotongan gaji TK2D masih dapat dinikmati oleh pegawai non PNS tersebut dalam bentuk tunjangan kesehatan, sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA