“Jika pemekaran Kutai Utara disetujui pemerintah pusat, Pemkab Kutim sanggup membiayai untuk dana Rp 300 miliar,” kata Mugeni.
Merdeka.com, Kutai Timur - Kutai Timur yang awalnya berdiri hanya 5 kecamatan, kemudian dimekarkan menjadi 11 kecamatan dan terakhir menjadi 18 kecamatan, rupanya menjadi rujukan bagi DPRD Penajam Paser Utara (PPU) untuk melakukan sharing masalah tersebut. Demikian juga mengenai pemekaran desa yang ada di Kutim sudah cukup banyak.
Bagaimana trik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menangani masalah ini, menjadi perhatian komisi I DPRD PPU. Kedatangan rombongan wakil rakyat dari PPU itu, diterima Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekkab Kutim Mugeni, didampingi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, unsur Bagian Pemerintahan Setkab Kutim dan Bagian Hukum Setkab Kutim.
Salah satu tujuan kunjungan DPRD PPU ke Kutim adalah, ‘belajar’ dan mencari referensi terkait pemekaran kecamatan dan desa. Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Fadliansyah beserta anggota dan staf ini disambut juga melakukan dialog bersama. Pertemuan dilakukan di ruang Arau, kantor bupati, Senin (6/2) lalu.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekkab Kutim Mugeni mengucapkan terimakasih karena Kabupaten PPU untuk kesekian kalinya masih mau mengunjungi Kabupaten Kutim sebagai daerah referensi dan rujukan. Mengenai pemekaran, Mugeni menjelaskan walaupun Pemkab sedang devisit anggaran, namun komitmen Bupati Kutim Ismunandar untuk mendukung pemekaran tetap berjalan. Khususnya aspirasi pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kutai Utara (Kutara) yang sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. Termasuk disampaikan kepada di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI.
“Jika pemekaran Kutai Utara disetujui pemerintah pusat, Pemkab Kutim sanggup menyisihkan dana untuk membiayai DOB baru tersebut sebesar Rp 300 miliar. Kita sisihkan yang lain atau melakukan pemotongan anggaran. Akan tetapi tidak mengecewakan hak pegawai. Sehingga hak pegawai tidak dikurangi atau terganggu,” jelas Mugeni.
Rombongan PPU juga mendapat penjelasan dari perwakilan Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Dinas PMD terkait beberapa tahapan-tahapan pemekaran Kacamatan dan Desa yang telah terjadi di Kabupaten Kutim. Diantaranya terakhir pemekaran kecamatan pada 2005. Yaitu dari 11 kecamatan menjadi 18 kecamatan, kemudian untuk pemekaran desa terakhir 2011 yang kode desanya baru keluar pada 2016. Terakhir usulan pemekaran kecamatan Sangkulirang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Fadliansyah menyampaikan terimakasih atas sambutan yang diberikan oleh Pemkab Kutim. Dijelaskan olehnya alasan mengapa pihak DPRD PPU mencari referensi hingga ke Kutim. Apalagi sampai saat ini moratorium belum dicabut, sementara aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran dengan alasan untuk pendekatan pelayanan terus berkembang di Kabupaten PPU.
"Kita ingin tahu bagaimana terkait dengan pemekaran di Kabupaten Kutim. Kita melakukan komunikasi mencari referensi, karena di Kabupaten PPU hanya memiliki empat kecamatan sejak dibentuk tahun 2002 sampai sekarang. Sehingga tidak dapat membentuk daerah otonomi baru (DOB) yang harus memiliki minimal lima kecamatan," ujarnya.