“Kami bagaimana ingin berbagi dan belajar dari pengalaman karena kami dengar adanya aspirasi pemekaran Kutai Utara,” kata Salehudin.
Merdeka.com, Kutai Timur - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang merupakan kabupaten induk dari Kutai Timur (Kutim), namun dinilai berhasil dalam mempersiapkan proses terkait pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kutai Utara. Tak ada salahnya, jika DPRD Kukar ‘menimba’ ilmu mengenai hal tersebut.
Hal itu dilakukan Komisi I DPRD Kukar yang melakuan kunjungan kerja (kunker) ke Kutim belum lama ini. Para wakil rakyat Kukar tersebut ingin ‘belajar’ dan berbagi pengalaman dalam mempersiapkan DOB di wilayah Pesisir Kukar.
Kedatangan rombonganKomisi I DPRD Kukar diterima oleh staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Abdul Muthalib Alhabsyi, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Alexander Siswanto, Kabag Hukum Waluyo Heryawan, Kabag Pembangunan Poniso Suryo Renggono, Kabag Sosial Andi Abd Rahman, Kabag Organisasi Tata Laksana Abdu Amir, Kasubag Otda Joko Suripto dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah lainnya. Rombongan DPRD Kukar dipimpin Ketua Komisi I Hamdan dan aggotanya Salehuddin, Aziz Darmin, beserta staf ahli.
Kedatangan DPRD Kukar, Salehudin menjelaskan, untuk menindaklanjuti gencarnya aspirasi masyarakat Kukar wilayah pesisir yang menuntut adanya pemerataan pembangunan hingga saat ini belum sepenuhnya tercapai. Inilah menjadi salah satu faktor mengapa masyarakat menuntut adanya pemekaran wilayah pesisir Kukar. Dirinya juga menambahkan faktor lainnya adalah distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak seimbang dan semakin mengelompok di Kukar sehingga menyandang PNS dan tenaga honor terbanyak se-Indonesia.
Ia menceritakan rencana pemekaran wilayah pesisir mulanya telah sampai pada tahap persetujuan oleh DPRD Kukar sendiri bahkan tinggal satu persetujuan lagi yaitu persetujuan Bupati Kukar. Namun sering dengan berjalannya waktu, muncul moratorium diera kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada waktu itu untuk tidak melaksanakan pemekaran.
“Ini penting bagi kami bagaimana ingin berbagi dan belajar dari pengalaman Kutai Timur karena kami dengar adanya aspirasi pemekaran Kutai Utara,” kata Salehudin.
Menanggapi hal itu Kepala Bagian Pemerintahan Alexander Siswanto mengatakan, usulan Kutai Utara muncul pada tahun 2008 kemudian 2010 mulai melakukan permohonan kelengkapan persyaratan yang mengacu pada peraturan pemerintah (PP) no 78 tahun 2007. Namun dalam beberapa tahun usulan pemekaran Kutai Utara sempat berjalan di tempat. Setelah kembali dibuka melalui beberapa proses akhirnya usulan pemekaran Kutai Utara telah sampai pada persetujuan Bupati, DPRD, DPRD Provinsi, bahkan Gubernur Kaltim juga setuju.
“Kenapa sampai saat ini Kutai Utara belum menjadi DOB, ketika seluruh persyaratan sudah lengkap dan siap dimekarkan muncullah Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sesuai peraturan, mau tidak mau kita masuk daftar tunggu 314 DOB. Seandainya undang-undang tersebut belum keluar dipastikan kita akan lolos,” ungkap Alex.
Dijelaskan Alex, setelah undang undang 23 Tahun 2014 keluar dibuat lagi rancanngan PP Grand Desain penataan daerah dan PP Penataan Daerah. Kalau dua PP ini sudah keluar kemungkinan peluang cukup besar melakukan pemekaran. Ia menjelaskan Dalam Grand Desain gubernur harus membuat RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah) tentang rencana pemekaran di wilayahnya. Seperti di Kalimantan Timur contohnya gubernur harus mencantumkan berapa kabupaten kota yang akan dimekarkan dan harus tertuang dalam RPJM. Seandainya tidak tertuang didalamnya tidak akan diproses pusat. Oleh karena itu sangat penting ketika gubernur menyusun RPJM harus mencantumkan rencana pemekaran di wilayahnya menurut aturan hukum.
“Dua aturan inilah yang sampai sekarang kami tunggu. Untuk itulah melalui forum komunikasi nasional pemekaran daerah mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan tersebut. Namun mendengar berita bahwa menteri keuangan mengusulkan kepada presiden untuk melakukan moratorium tidak akan ada pemekaran dan selalu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo bahwa sampai akhir jabatan Presiden Joko Widodo tidak ada pemekaran daerah,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut Pemkab Kutim dan Komisi I DPRD Kukar saling sharing pengalaman dalam mempersiapkan pemekaran DOB wilayah masing masing. DPRD Kukar mandapat masukan bagaimana langkah-langkah yang dapat diambil untuk melakukan persiapan dalam melaksanakan pemekaran. Seperti menjaga harmonisasi hubungan dengan pimpinan seperti Bupati dan DPRD serta memanfaatkan jalur-jalur yang ada untuk saling berkomunikasi.