“Peluncuran produk SPJMT guna memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan keberlangsungan tertib administrasi,” jelas Januar.
Merdeka.com, Kutai Timur - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutim memperoleh penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pelayanan pemberian akta kelahiran anak usia 0-18 tahun yang melebihi target, yakni mencapai 97,95 persen. Sedangkan secara nasional hanya 85 persen untuk tahun 2017 ini.
Selain itu, Disdukcapil Kutim juga bakal menerbitkan surat keterangan ‘single parent’ bagi mereka yang telah melangsungkan pernikahan siri atau ‘di bawah tangan’. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJMT) ini, sebagai salah satu administrasi pendukung.
Menurut Kepala Disdukcapil Kutim Januar, selama ini nikah siri dikatakan “kurang kuat” karena tidak memiliki keabsahan secara hukum. Namun dengan adanya SPJMT yang dikeluarkan Disdukcapil, nantinya dapat menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan nikah siri. Dengan adanya SPJMT, Januar berharap setidaknya warga yang terlanjur nikah siri memiliki administrasi pendukung tambahan.
“Peluncuran produk SPJMT bertujuan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan keberlangsungan tertib administrasi,” jelas Januar.
Berbicara mengenai prestasi yang diperolehnya di Gorontalo beberapa waktu lalu, Januar menjelaskan, ini merupakan kerjasama semua pihak dan jajaran Disdukcapil yang telah memberikan pelanan kepada masyarakat. Piagam penghargaan itu, kemudian diserahkannya kepada Wabup Kasmidi Bulang, saat rapat koordinasi atau coffe morning minggu pertama bulan puasa, Senin (29/5) lalu, disaksikan Sekretaris Kabupaten (Seskab) Irawansyah dan peserta rapat yang terdiri kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Kutim.
“Selain Kutai Timur, Dirjen Kependudukan Catatan Sipil Kemendagari ini juga memberangkatkan beberapa perwakilan daerah terbaiknya ke Korea Selatan. Di antaranya Jawa Tengah, Kabupaten Bangka Belitung dan Kota Jayapura guna belajar terkait progress pelayanan publik,” ujar Januar kepada Wabup.