1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Dinas Kesehatan terus sosialisasikan KTR di sejumlah lokasi

“Kita terus melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini, agar masyarakat memahami dan akhirnya mematuhinya,” kata Yusuf.

Rapat membahasa tentang Perda Kesehatan dan rencana sosialisasi yang diikuti insan kesehatan dan pejabat lingkup Pemkab Kutim. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Rabu, 09 November 2016 16:19

Merdeka.com, Kutai Timur - Menjelang peringatan hari kesehatan nasional yang bertepatan pada Kamis (10/11) besok. Pemkab Kutim melalui Dinas Kesehatan getol dan terus bergerak di lapangan mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain mengacu UU kesehatan nomor 36 tahun 2009, juga sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur masalah ini.

“Kita terus melakukan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini, agar masyarakat memahami dan akhirnya mematuhinya. Terutama di tempat-tempat umum, seperti terminal, angkutan kota (angkot) dan lain sebagainya,” kata Kepala Bidang Perlindungan Penyakit Dinas Kesehatan Kutim Muhammad Yusuf.

Seperti yang dilakukan petugas Dinas Kesehatan Kutim Rabu (9/11) tadi, juga melakukan sosialisasi, dengan memasang stiker di angkot-angkot yang ada di kota Sangatta. Kegiatan ini menjadi kerjasama dengan apparat Kepolisian dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkoimfo).

Dijelaskan Yusuf, dalam Perbup mengenai KTR ini, ada delapan kawasan yang dilarang untuk merokok. Salah satunya di angkutan kota, tempat ibadah, kantor-kantor pemerintahan maupun swasta dan tempat pelayanan kesehatan. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ini, dengan harapan melindungi masyarakat yang tidak merokok.

Kenapa di angkutan kota, menurut Yusuf, karena masih banyak penumpang yang merokok di dalam angkutan umum itu. “Jika kita melihat seperti itu dan di dalamnya banyak penumpang, kita kasihan sekali, lantaran perokok pasif justru lebih berbahaya akibat kena asap rokok itu,” katanya.

Pihaknya meminta kepada para supir angkutan umum untuk mengingatkan penumpangnya untuk tidak merokok di dalam angkot. Salah satunya memasang stiker yang ditempelkan di angkot, yang isinya imbauan tidak merokok di kawasan tanpa rokok.

Sesuai peraturan yang berlaku, terdapat delapan kawasan tanpa rokok, yaitu kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya.

Dalam Undang Undang (UU) nomor 36 tahun 2019 juga dijelaskan, mengenai larangan merokok di tempat umum seperti itu. Bahkan pada pasal 199 ayat  (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selain melakukan sosialiasi di angkutan kota, Dinas Kesehatan juga melakukan hal yang sama di titik lainnya, yakni terminal angkutan umum Sangatta Lama dan Swarga Bara. Menurut Yusuf, kegaiatan ini mendapat sambutan baik para supir yang mengatakan mereka senang dengan ditempelkan stiker. Dengan dasar itu, menjadi dasar sopir untuk melakukan teguran bagi penumpang yang merekok di angkutan karena untuk menegur langsung kebanyakan supir merasa tidak nyaman.

Tidak hanya angkutan dalam kota, travel dan bis angkutan sekolah juga kebagian ditempeli stiker. Meski dalam bentuk stiker namun diharapkan dapat menjadi teguran terhadap perokok yang merokok di kendaraan umum.

(AJ/AJ)
  1. Kesehatan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA