1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Satu lokasi lahan ditetapkan dua Menteri, daerah yang terbebani

“Saya minta kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan sementara, sambil menunggu keputusan pemerintah pusat,” kata Ismunandar.

Bupati Ismunanar ketika melakukan kunjungan ke daerah, salah satunya melihat area perkebunan kelapa sawit. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Kamis, 10 November 2016 04:48

Merdeka.com, Kutai Timur - Warga transmigrasi di Satuan Pemukiman (SP) 8 kilometer 125, kecamatan Bengalon, belakangan ini resah. Sebab, lahan yang mereka tempati, diklaim oleh sebuah perusahaan perkebunan karet, yakni PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) yang awalnya PT Barito Pasifik).

Penetapan satu lahan yang bersengketa tersebut, menjadi beban Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sebab, daerah tidak mengetahui tentang penetapan lahan, namun jika ada masalah masyarakat selalu mengadu ke pemerintah di daerah.

Penetapan lokasi perusahaan dan kawasan transmigrasi itu dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian yang membidanginya. Untuk kawasan transmigrasi ditetapkan Kementerian Transmigrasi. Sedangkan lokasi perusahaan karet ditetapkan melalui surat keputusan Kementerian Kehutanan.

Bupati Kutai Timur Ismunandar mengakui adanya sengketa antara warga transmigrasi di Km 125 dengan perusahaan perkebunan karet tersebut. Sebab, di lokasi warga transmigrasi yang ada, lahannya juga digarap perusahaan perkebunan karet tersebut.

“Saya minta kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan sementara, sambil menunggu keputusan pemerintah pusat. Kita minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Kehutanan Kutim, untuk melakukan koordinasi ke kementerian masing-masing secepatnya, agar lahan itu secepatnya bisa selesai,” kata Ismunandar.

Dijelaskan, lahan milik transmigrasi kini telah digarap oleh perusahan PT karet PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) awalnya ( PT Barito Pasifik), yang diterbitkan SK pengelolaan hutan alamnya, menjadi HTI Karet, oleh Kementerian Kehutanan. 

Sedangkan dari Kementerian Transmigrasi, juga menunjuk lokasi itu sebagai lokasi lahan usaha  bagi transmigrasi  di Km 128,   bagi 250 KK transmigrasi. “Jadi kita di daerah yang direpotkan, sementara  yang mengeluarkan surat penetapan itu, kementerian di Jakarta,” kata Ismunadar.

Untuk lahan satu, yakni lahan pekarangan dan perumahan, juga harus segara diclearkan, siapa-siapa warga yang terdaftar di sana.  Jangan sampai nanti malah bermasalah,  kemudi Pemerintah Kabupaten yang disalahkan. “Seperti transmigrasi di Kaliorang. Warga  yang bermasalah, pemerintah yang  disalahkan,” katanya.

Diakui, lahan ini lahan  yang  lama diterlantarkan oleh Barito Pasifik, namun sekarang muncul lagi klaim lahan.  Karena itu, bupati minta agar Dinas Transmigrasi dan Dinas  Kehutanan untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait  atas  lahan yang tumpang tindih itu, agar diselesaikan secepat.

“Sebelum ada kejelasan lokasi siapa pemilik lahan itu,  perusahan itu  diminta tidak melakukan aktivitas  di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Kutim Abdullah Fauzie mengatakan, jika dilihat secara administrasi dan surat menyurat,  sesuai dengan bocoran yang dia terimanya,  penetapannya lebih duluan lahan usaha warga transmigrasi. Sedangkan untuk surat penetapan lahan perusahaan perkebunan karet yang diperuntukkan ke  PT Barito Pasifik, belakangan dikeluarkan kementerian Kehutanan.

“Makanya, jika PT Barito diajak  berembuk, selalu menghindar dan tidak mau memperlihatkan surat-suratnya yang dimilikinya. Kami akan segera melakukan koordinasi ke kementerian Transmigrasi di Jakarta dan Kehutanan bersama Dinas Kehutanan,” kata Fauzi.

 

(AJ/AJ)
  1. Info Kutai Timur
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA