“Kita tidak serta merta langsung membubarkan dinas atau instansi yang ada sekarang ini,” kata Wabup Kasmidi Bulang.
Merdeka.com, Kutai Timur - Setelah Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disahkan dan strukturnya juga sudah jelas, tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan mutasi atau penyegaran di lingkungan Pemkab Kutim. Namun tidak serta merta terus membubarkan dinas atau instansi perangkat daerah yang ada.
Pemerintah Kutai Timur segera menyusun formasi pejabat struktural yang akan menduduki kursi jabatan sesuai OPD yang ada. Seperti diketahui, OPD yang baru terdiri 27 Dinas, 5 Badan, 18 kecamatan dan 2 kelurahan.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang mengatakan, pemerintah akan segera menyusun struktur sesuai OPD yang ada. “Kita tidak serta merta langsung membubarkan dinas atau instansi yang ada sekarang ini,” kata Wabup Kasmidi Bulang.
Nantinya akan ada penyesuaian seiring dengan pelaksanaan mutasi jabatan, seusai kompetensi yang dimiliki pegawai dan sesuai aturan yang berlaku. Dari OPD yang ada, ada beberapa dinas akibat penarikan kewenangan oleh pemerintah Provinsi Kaltim, serta ada pula yang dilakukan peleburan. Ini semua akan dilakukan penyesuaiannya.
Wabup membenarkan, tidak lama lagi aka nada mutasi atau rotasi jabatan di lingkup Pemkab Kutim. Menurutnya, Bupati Ismunandar sudah menginstruksikan untuk segera melakukan rapat internal, sembari mempersiapkan personil-personil yang akan menempati jabatan-jabatan yang kosong.
Apabila ada beberapa pejabat yang bergeser posisinya, Kasmidi menganggap hal tersebut biasa dan wajar dalam upaya penyegaran suasana kerja. Bahkan saat ini sudah ada beberapa PNS yang telah menduduki jabatan struktural, mengajukan diri pindah ke tempat lain. Alasannya, sudah jenuh karena suasana kerja di tempat yang lama, sehingga perlu penyegaran.
“Hal-hal seperti ini perlu direspon juga, namun harus dilihat juga kemampuan dan kompetensi, sehingga dalam penempatan seseorang bisa tepat dan sesuai pendidikannya,” jelas Kasmidi.
Dikatakan, kemungkinan besar penerapan Perda OPD ini akan mulai diberlakukan Januari 2017 mendatang seiring dengan penggaran APBD murni 2017. Namun dalam penempatan seseorang untuk menduduki posisi jabatan struktural tentu pemerintah Kutim nantinya akan merujuk pada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perda OPD. Sehingga tidak ada istilah mengada-adakan jabatan yang tidak ada dasar aturannya.