"Terima kasih atas tenaga, pikiran yang dituangkan. Semoga jadi amal ibadah dihadapan Allah SWT," kata Ambotang.
Merdeka.com, Kutai Timur - Memasuki hari ke lima puasa, besaran zakat fitrah tahun 1438 H untuk wilayah Kutai Timur sudah ditetapkan, melalui rapat bersama di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Rabu (31/5) tadi pagi. Untuk zakat tertinggi nilainya Rp 35 ribu, menengah Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu.
Penetapan zakat fitrah tersebut merupakan konversi harga beras seberat 2,5 kilogram per orang yang harus dibayarkan. Rapat dipimpin Kepala Kantor Kemenang Kutim Ambotang, dihadiri Ketua MUI Kutim M Adam, Ketua Pengadilan Agama Sirwani, perwakilan PC NU Kutim Nur Cholis, Disperindag serta jajaran terkait.
Keputusan kadar zakat fitrah dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kutim tanggal 31 Mei 2017 dengan Nomor 49 tahun 2017, tentang penetapan kadar zakat fitrah 1438 H. Kepala Kantor Kemenang Kutim Ambotang memberikan apresiasi atas kehadiran rekan-rekan instansi terkait. Dia mendoakan agar apa yang telah dilakukan dalam rapat mendapat ridho dari Allah SWT.
"Terima kasih atas tenaga, pikiran yang dituangkan. Semoga jadi amal ibadah dihadapan Allah SWT," kata Ambotang dihadapan seluruh peserta rapat.
Selain membahas nilai zakat fitrah, pada kesempatan yang sama juga ditentukan pembayaran fidyah yakni senilai Rp 15.000. Seperti diketahui fidyah merupakan biaya penganti yang dikeluarkan seorang muslim, karena berhalangan melaksanakan puasa. Contohnya seperti orang tua yang telah uzur atau lansia, muslim yang tengah sakit dan masalah lain yang menyebabkan seorang muslim tidak puasa berdasarkan tuntunan Islam.