1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Apdesi gelar silaturahmi dengan bupati, minta ADD segera dicairkan

"Harapannya dapat segera melaksanakan pelantikan pengurus APDESI tahun 2017," kata Hairul.

Bupati Ismunandar sedang berbincang-bincang dengan kades yang tergabung dalam APDESI untuk bersilaturahmi . ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Sabtu, 06 Mei 2017 14:59

Merdeka.com, Kutai Timur - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kutim yang terdiri dari kepala desa di wilayah Kutai Timur (Kutim), melakukan silaturahmi kepada Bupati Ismunandar. Kegiatan ini dilaksanakan pekan Selasa (2/5) lalu di Gedung Serba Guna, kawasan Bukit Pelangi.

Dari Pemkab Kutim, selain bupati Ismunandar hadir juga Sekretaris Kabupaten (Seskab) Irawansyah dan wakil ketua DPRD Kutim Hj Encek UR Firgasih serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada pertemuan tersebut, para kepala desa mengusulkan agar Pemkab Kutim merealisasikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Pemkab Kutim di APBD, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusu (DAK). Usulan yang disampaikan tertulis itu disampaikan salah seorang perwakilan kades dan diterima bupati Ismunandar.

Sebelumnya, Ketua APDESI Kutim Hairul  Anam menjelaskan bahwa kepengurusan (APDESI) ini merupakan salah satu sarana menggali gagasan, usulan dan penyambung aspirasi Kades se-Kutim. "Harapannya dapat segera melaksanakan pelantikan pengurus APDESI tahun 2017," katanya.

Dalam program kerjanya, APDESI Kutim juga dapat memberikan masukan terkait pengambilan kebijakan oleh Bupati mengenai pengalokasian ADD secara proporsional. Sehingga tidak ada gejolak dalam pemerintahan desa. Menurut Hairul, pernah muncul isu tahun anggaran 2017 tidak ada ADD  atau dana yang bersumber dari APBD kabupaten. Namun diganti dengan biaya operasional pemerintahan desa sebesar Rp 100 juta.

Selain itu para Kades juga mendengar isu ADD tetap dikucurkan, tetapi pengelolaannya dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tentunya menurut Anam, hal tersebut tidak sesuai dan melanggar regulasi. Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa. Pada pasal 18 menyebutkan ADD yang diberikan melalui dana perimbangan kepada pemerintah kabupaten kota kepada pemerintah desa paling sedikit 10 persen.

Bupati pada pertemuan ini langsung menepis isu dimaksud yang telah disampaikan oleh pihak APDESI. Dia dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

”ADD tetap ada, minggu depan sudah bisa dicairkan,  tetapi secara bertahap disesuaikan dengan kondisi keuangan. Sementara mekanisme pencairannya tetap menyesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Kesempatan baik ini sekaligus digunakan oleh Ismu untuk meminta para Kades agar selalu berkoordinasi dengan Seskab sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Karena yang menandatangani pencairan ADD itu tak lain adalah Seskab. Tak hanya itu Kades diminta pula segera melengkapi dan menyampaikan hasil pertanggung jawaban penggunaan ADD di 2016.

"Kades harus sering komunikasi dengan Seskab, karena dia yang menandatangi pencairan dan untuk Kades segera menyampaikan laporan ADD 2016 karena ada beberapa desa yang belum melaporkan," pinta Ismu yang mantan Seskab Kutim era Bupati sebelumnya.

(AJ/AJ)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA