“Walaupun retribusi pelayanan kesehatan terealisasi 100,49 persen atau Rp 1,8 miliar, namun secara keseluruhan belum maksimal,” kata Musyaffa.
Merdeka.com, Kutai Timur - Penerimaan daerah yang ditarget awal tahun 2016 lalu, hingga awal Nopember tadi sudah mencapai sekitar 98,48 persen. Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim, penerimaan daerah awalnya ditargetkan sekitar Rp Rp 2.812.043.860.548,00. Namun sampai awal Nopember tercapai Rp 2.769.165.246.699,62 atau masih kurang Rp 42.878.613.914,38.
Saat memberikan penjelasan, mantan Kabag Keuangan Setkab Kutim itu didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Musyaffa. Ditambahkan Musyaffa, belum tercapainya target penerimaan pendapatan daerah hingga November ini dipengaruhi beberapa hal.
Diantaranya kata Musyaffa, tidak maksimalnya penarikan retribusi yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD). Diantaranya penarikan retribusi jasa umum seperti pelayanan sampah atau kebersihan, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, hingga pergantian biaya cetak peta.
“Walaupun retribusi pelayanan kesehatan bisa terealisasi hingga 100,49 persen atau Rp 1,8 milyar dan retribusi pelayanan pasar mencapai Rp 812 juta atau 101,58 persen, namun hal secara keseluruhan belum maksimal untuk dapat memenuhi target realisasi yang telah dicanangkan,” kata Musyaffa.
Selain itu beberapa penarikan retribusi yang seharusnya bisa meningkatkan PAD namun belum dikelola maksimal. Antara lain, retribusi terminal, tempat khusus parkir, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), izin trayek dan beberapa potensi lainnya. Dengan kenyataan tersebut, dia berharap hingga akhir Desember 2016 nanti, seluruh SKPD yang memiliki kewenangan mengelola penarikan retribusi dapat memaksimalkan kinerja untuk meningkatkan PAD Kabupaten Kutim. Selanjutnya khusus dana perimbangan, secara global terealisasi 104,69 persen atau Rp 1.999.568.727.453,00.
Namun realisasi secara persentase masih didominasi oleh bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) hanya 91,06 persen atau Rp 463.331.498.118,00 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 76,44 persen atau Rp 68.238.411.000,00 dan masih belum mencapai target.
Belum terealisasinya penerimaan pendapatan daerah hingga November 2016 ini juga disebabkan belum didistribusikannya bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Saat ini dari target penerimaan anggaran bagi hasil pajak dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 275.969.261.000,00 baru diterima Rp 212.835.118.000,00 dan masih kurang Rp 63.134.143.000,00 atau baru 77,12 persen. Bantuan keuangan Pemprov yang tadinya ditarget Rp 57.136.820.000,00 juga baru direalisasikan Rp 33.504.565.000,00 atau 58,64 persen.
“Jika bantuan keuangan Provinsi (Kaltim) bisa saja ditunda, karena alasan defisit anggaran. Tapi kalau bagi hasil pajak tidak boleh ditahan dengan alasan apapun, karena (bagi hasil pajak) itu merupakan hak Kabupaten Kutai Timur,” tegas Musyaffa.