1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Awas, ada delapan kawasan dilarang merokok di Kutim

"Kita terus sosialisasikan Perbup ini, supaya masyarakat memahaminya. Kita sudah pasang 1000 stiker di angkot dan bus di terminal," kata Aisyah.

Petugas Dinas Kesehatan Kutim saat sosialisasi kawasan larangan merokok, dengan memasang stiker di angkutan umum dibantu petugas kepolisian. ©2016 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Minggu, 13 November 2016 05:29

Merdeka.com, Kutai Timur - Mengacu kepada UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 52 tahun 2014, Pemkab Kutim terus melakukan sosialisasi larangan merokok di tempat umum. Setidaknya ada delapan lokasi umum yang tidak boleh untuk merokok.

Kedelapan tempat umum yang dilarang untuk merokok itu adalah, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran pemerintah dan swasta, tempat layanan kesehatan, layanan pendidikan, tempat bermain, fasilitas olahraga dan tempat umum yang ditetapkan.

"Kita akan terus sosialisasikan Perbup ini, supaya masyarakat memahaminya. Belum lama ini, kita pasang 1000 stiker di angkot (angkutan kota) dan bus di terminal," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kutim Hj Aisyah.

Beberapa lokasi yang dijadikan sasaran sosialisasi dan pemasangan stiker itu adalah, pangkalan angkot di Sangatta Lama, Terminal Km 3 Jalan Poros Sangatta-Bontang dan Pos Polisi pertigaan jalan A Wahab Syahranie. Anggota tim sosialisasi KTR memasang stiker larangan merokok di angkot-angkot, terminal, bus-bus, sekaligus menjelaskan kepada masyarakat bahwa ada beberapa kawasan yang melarang para perokok menghisap rokok.

Sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) mengenai kesehatan, diharapkan Perbup ini mampu memberikan pemahaman tentang kawasan larangan merokok tersebut. "Jika Perda sudah disahkan nantinya, ada sanksi bagi warga yang merokok di kawasan yang dilarang itu. Sedangkan Perbup ini belum ada sanksi, hanya teguran dan administrasi saja," tambah Aisyah.
 
Pihaknya berharap, implementasi KTR semakin kuat di lapangan, Perbup nantinya juga dipayungi oleh peraturan daerah (Perda). Untuk itu ke depan akan mengajukan program legislasi daerah (Prolegda) agar perda dimaksud bisa disahkan. Sosialisasi KTR merupakan program nasional yang perlu direspon oleh daerah demi meningkatkan kehidupan dan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

“Masyarakat perlu mengawasi dan saling mendukung akan pentingnya kehidupan yang nyaman sehat dengan udara yang segar,” kata Aisyah.

(AJ/AJ)
  1. Kesehatan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA