“Dari awal Pemprov sudah mulai gamang bukan hanya anggarannya yang sangat besar, tetapi juga masalah personal,” kata Iman Hidayat.
Merdeka.com, Kutai Timur - Meski asset dan Sumber Daya Manusia (SDM) sektor pendidikan, khususnya Sekolah Menengah Atas (SMA) seperti tenaga guru telah diserahkan ke pemerintah provinsi, namun Pemkab Kutim masih dibebani untuk mengalokasikan gaji guru non PNS. Selain itu ada lagu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih ditanggung daerah.
Penyerahan asset dan guru itu merupakan implementasi UU nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan wajib pelayanan dasar pendidikan, khususnya pendidikan menengah menjadi kewenangan provinsi. Wabup Kutim Kasmidi Bulang beberapa waktu lalu telah menyerahkan hal itu kepada Gubernur Kaltim Awang Faorek Ishak bersama kabupaten/kota lainnya.
Alokasi anggaran yang dibebankan ke daerah itu, disebabkan adanya keterbatasan fiscal Pemerintah Provinsi (Pemprov) kaltim tahun 2017. Sehingga Pemkab Kutim masih harus menanggung beban untuk membiayai guru non PNS dan BOSDA di SMA. Sebab, di provinsi jelas tidak terakomodir, akibat keterbatasan anggaran tahun 2017 ini.
Keadaan tersebut disampaikan Pemprov Kaltim melalui Surat Gubernur Kaltim Nomor: 910/6431/PSDM/BAPP tanggal 15 Desember 2016 lalu yang berisi instruksi kepada seluruh Bupati dan Walikota di Kaltim untuk mengalokasikan anggaran bidang pendidikan pada tahun 2017.
Menyikapi hal itu, Bupati Kutim Ismunandar melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Iman Hidayat ternyata telah menyiapkan strategi untuk menanggulangi masalah tersebut. Dengan menyusun alokasi anggaran untuk pengelolaan bidang pendidikan tersebut.
“Pemkab Kutim sudah mengantisipasi jika Pemprov tidak mampu mengakomodir hal tersebut. Dari awal Pemprov sudah mulai gamang bukan hanya anggarannya yang sangat besar, tetapi juga masalah personal. Jarak koordinasi begitu jauh, harus ke provinsi,” jelas Kadisdikbud Iman Hidayat.
Dijelaskan, besar anggaran sudah disusun, untuk tingkat SD, SMP, SMA. Saat ini tinggal menunggu finalisasi apakah masuk dalam batang tubuh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Seharusnya memang tidak ada masalah dengan gaji PNS dan non PNS apabila tetap ditanggung oleh Pemkab Kutim. Setelah ini tinggal disesuaikan saja dengan kebijakan program dengan anggaran yang ada.
Jika disesuaikan dengan anggaran 2016 lalu, agar proses penyelenggaraan pelayanan dasar bidang pendidikan berjalan sebagaimana mestinya, diperlukan dana sekitar Rp 249,6 miliar. Anggaran tersebut telah diusulkan oleh Disdikbud Kutim kepada Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggaran belanja terarah melalui belanja langsung tersebut terdiri dari tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tenaga pendidik dan kependidikan non PNS Rp 51,499 miliar, gaji TK2D (guru non PNS) Rp 26,032 miliar, untuk BOS Pendidikan menegah Rp 21,670 miliar, BOS pendidikan dasar Rp 11 miliar. Berikutnya PAUD (Tutor PAUD) Rp 3,9 miliar untuk guru-guru TKA dan TPA Rp 12,426 milliar, beasiswa kuliah Unmul, UT Rp 2,703 miliar, ITK dan PIN Rp 1,390 miliar, boarding school Rp 9,805 miliar.
“Ditambah hutang progress (pembangunan sektor pendidikan) tahun kemarin Rp 109 miliar. Di luar dana operasional Dinas Pendidikan (Disdikbud) dan UPT Pendidikan di kecamatan serta belanja langsung,” tutup Iman.