“Ada delapan dinas baru, setelah OPD disahkan dan menjadi acuan pemerintan untuk menyusun personil OPD sesuai ketentuan yang berlaku”.
Merdeka.com, Kutai Timur - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disahkan DPRD Kutim, Kamis (3/11) kemarin. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD kawasan Bukit Pelangi.
Pengesahan Perda OPD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Mahyunadi melalui sidang di ruang rapat utama gedung DPRD, kawasan Bukit Pelangi, didampingi Wakil Ketua Yulianus Palangiran. Hadir juga unsur FKPD, kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan undangan lainnya.
Dalam Perda yang disahkan para legislator itu, memuat 53 lembaga pemerintahan, termasuk kecamatan. Yakni, 27 dinas 5 badan dan 18 kecamatan. Dari 27 dinas tersebut, 8 diantaranya merupakan dinas baru, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tipe C, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe C), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (tipe A), Dinas Kebudayaan (tipe A), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe A), Dinas Pariwisata (tipe B), Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (tipe B) dan Dinas Pangan (tipe A)
Sebelumnya, tugas pokok Dinas Kebakaran dan Penyelamatan disematkan di bawah Dinas Pekerjaan Umum, melalui Kantor Pemadam Kebakaran. Demikian juga Dinas Perumahan dan Penataan Ruang, yang sebelumnya masuk dalam Dinas PLTR.
Dinas Kebudayaan yang sebelumnya masuk dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berdiri sendiri. Termasuk Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Pariwisata, kini dipisah dan Dinas Pariwisata berdiri sendiri.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dipecah menjadi dua dinas, masing-masing menjadi Dinas Perhubungan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik. Kemudian Dinas Pangan menjadi Dinas ke delapan yang tergolong baru. Sebelumnya, urusan pangan ditangani Badan Ketahanan Pangan Kutim.
Setelah disahkannya Perda OPD tersebut, menjadi acuan pemerintah daerah untuk membentuk OPD sesuai dengan Undang Undang Pemda nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018, sebagai revisi PP nomor 41.
Sedangkan penetapan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, dibacakan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang, di ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutai Timur.
Wabup Kasmidi menyambut baik dengan disahkannya Perda OPD ini, sehingga pemerintah segera membentuk organisasi sesuai ketentuan yang diamanahkan tersebut. Pihaknya berharap, dalam waktu dekat ini segera tersusun personil sesuai OPD yang ada dan disahkan lembaga wakil rakyat tersebut.
Kasmidi juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, yang telah bekerjasama dalam pembahasan Raperda OPD, sejak awal hingga pengesahan menjadi Perda.
Proses pembahasan Perda OPD kata Kasmidi, merupakan bukti kerjasama yang erat antara legislatif dan eksekutif, sekaligus bukti koordinasi yang baik dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
“Semoga apa yang kita sepakati bersama dapat bermanfaat bagi masyarakat dan daerah Kutai Timur,” ungkapnya.