1. KUTAI TIMUR
  2. INFO KUTIM

Mengurus KTP elektronik dan akte kelahiran lebih mudah, cukup bawa Kartu Keluarga

“Sekarang ini pelayanan lebih dipermudah dan tak perlu bertele-tele seperti dulu untuk memudahkan masyarakat,” kata Januar.

Pelayanan perekaman KTP elektronik semakin mudah, hanya membawa foto copy Kartu keluarga saja. ©2017 Merdeka.com Reporter : Ardian Jonathan | Senin, 30 Oktober 2017 05:50

Merdeka.com, Kutai Timur - Msyarakat yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik maupun anaknya yang belum memiliki akte kelahiran tak perlu risau. Sebab, sekarang ini urusan pelayanan seperti itu justru lebih mudah.

Warga tinggal datang ke kantor Disdukcapil hanya membawa Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Bahkan pada hari libur, Sabtu dan Minggu, pelayanan tetap terbuka untuk masyarakat umum.

“Ini demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sebab, sekarang ini pelayanan lebih dipermudah dan tak perlu bertele-tele seperti dulu,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Januar PLA.

Dijelaskan, penyederhanaan pelayanan perekaman KTP ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 lalu. Surat itu ditujukan ke seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

“Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP-el yang rusak tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur,” kata Januar.

Dijelaskan, dalam pasal 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan. Dari data nasional, kata Januar, sampai sekarang cakupan KTP-el baru 86 persen, sementara akta kelahiran baru 61,6 persen, maka perlu penyederhanaan prosedur.

Januar menjelaskan, sesuai surat edaran Mendagri penyelenggara administrasi kependudukan juga diwajibkan melaksanakan program “jemput bola”. Yakni dengan melakukan pelayanan keliling di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan dan kantor desa/kelurahan.

Mendagri juga menginstruksikan instansi terkait untuk membuka loket khusus guna melayani penduduk yang belum memiliki KTP-el. Untuk urusan jemput bola, Disdukcapil Kutim sudah lebih dulu melaksanakannya. Beberapa waktu lalu Disdukcapil telah melakukan jemput bola ke beberapa perusahaan sawit untuk melakukan perekaman data. Kenyataannya, memang masih banyak warga yang ditemukan belum memiliki KTP-el bahkan tak mempunyai satu pun identitas diri.

“Kami (disdukcapil) sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar mereka mau bekerjasama untuk pendataan karyawan. Meski ada kendala, tetapi kami terus melakukan pendekatan agar mereka mau memberikan dokumen atau identitas apapun untuk perekaman data,” ujar Januar.

(AJ/AJ)
  1. Pemerintahan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA